Kemenhub Audit Salah Satu Maskapai RI

Kemenhub menyatakan audit itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Mar 2017, 12:15 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2017, 12:15 WIB
ilustrasi pesawat
ilustrasi pesawat

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah melakukan spesial audit terhadap salah satu maskapai Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengungkapkan audit tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan keselamatan penerbangan‎.

"Kita instruksikan spesial audit terhadap salah satu maskapai, karena dalam dua bulan terakhir melakukan kecelakaan. Namanya siapa saya tidak usah sampaikan," kata Agus saat berbincang dengan wa‎rtawan di kantornya, Rabu (8/3/2017).

Audit ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari audit operasional, audit maintenance, hingga audit menejemen perusahaan.

"Karena bisa jadi penyebab kecelakaan atau insiden karena sistem menejemen mengenai komitmen tegas mengenai keselamatan penerbangannya," tegas Agus.

Sementara di kesempatan sama Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Dirjen Perhubungan Udara Agoes Soebagio mengungkapkan audit tersebut menjadi bagian perubahan sanksi yang diberikan ke maskapai setiap terjadi insiden.

Selama ini Kemenhub selalu memberikan sanksi berupa pembekuan sementara rute maskapai yang bersangkutan jika terjadi insiden.

"Karena berbagai masukan, kalau dibekukan itu merugikan para calon penumpang, makanya sanksinya kita lebih lakukan seperti itu (audit)," ujar dia.

Sampai saat ini hasil audit belum rampung. Nantinya hasil audit ini akan dijadikan dasar dalam pemberian sanksi di manajemen perusahaan nantinya. (Yas)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya