BPJS Ketenagakerjaan Ingin Seluruh PNS Jadi Pesertanya

Manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan PNS dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Mar 2017, 10:15 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2017, 10:15 WIB
20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, meninjau pelayanan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (4/5). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari buruh.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan pihaknya berharap seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau yang sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN) segera diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Agus mengungkapkan, berdasarkan aturan yang ada, harusnya para PNS ini ikut dalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun lantaran masih ada aturan yang belum sinkron, hal tersebut belum bisa terwujud sepenuhnya.

‎"Jadi kita melihat di Undang-Undang (UU). UU BPJS Ketenagakerjaan dan UU SJSN. Karena untuk kepesertaan ASN itu harusnya ada di BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian karena ada beberapa peraturan yang belum sinkron, sehingga ini perlu suatu sinkronisasi," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Kamis (30/3/2017).

Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan DPR terkait hal tersebut. Hal ini agar kepesertaan PNS di BPJS ketenagakerjaan tidak berbenturan dengan kepesertaan para abdi negara tersebut ‎di Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen).

"Kemarin kita juga diundang oleh DPR membahas hal itu. Dan tentunya ini DPR akan memanggil para stakeholder terkait untuk membicarakan hal ini bagaimana sebaiknya," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya