Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan pihaknya berharap seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau yang sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN) segera diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Agus mengungkapkan, berdasarkan aturan yang ada, harusnya para PNS ini ikut dalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun lantaran masih ada aturan yang belum sinkron, hal tersebut belum bisa terwujud sepenuhnya.
"Jadi kita melihat di Undang-Undang (UU). UU BPJS Ketenagakerjaan dan UU SJSN. Karena untuk kepesertaan ASN itu harusnya ada di BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian karena ada beberapa peraturan yang belum sinkron, sehingga ini perlu suatu sinkronisasi," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Kamis (30/3/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan DPR terkait hal tersebut. Hal ini agar kepesertaan PNS di BPJS ketenagakerjaan tidak berbenturan dengan kepesertaan para abdi negara tersebut di Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen).
"Kemarin kita juga diundang oleh DPR membahas hal itu. Dan tentunya ini DPR akan memanggil para stakeholder terkait untuk membicarakan hal ini bagaimana sebaiknya," ujar dia.