Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta kepada kepala daerah baik gubernur, walikota dan bupati untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja.
Permintaan tersebut dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.
"Para gubernur/bupati/walikota diharapkan ikut mengawasi pembayaran THR di daerahnya. Pastikan para pengusaha membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Menteri Hanif, Sabtu (10/6/2017).
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam surat edaran tersebut, para kepala daerah juga diharapkan mengajak para perusahaan di daerah-nya untuk mengadakan program mudik bersama. Dengan demikian perjalanan mudik lebih tertib dan terorganisir.
Hanif meminta, para kepala daerah juga diharapkan menginstruksikan kepada dinas ketenagakerjaan setempat untuk mendirikan Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2017. Posko tersebut dimaksudkan untuk menerima pengaduan pekerja yang belum menerima THR serta sebagai pusat informasi bagi pengusaha yang berkonsultasi tentang teknik penghitungan THR.
Hanif menjelaskan, ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja maka wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.