Liputan6.com, Jakarta - PT PLNÂ (Persero) menggandeng perusahaan listrik asal Uni Emirat Arab, Masdar mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Pembangkit tersebut akan dibuat terap di atas waduk.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, proyek ini akan menjadi PLTS terapung pertama di Indonesia. Sebab biasanya pembangkit ini dibangun di darat.
"Tanda tangan PLN dengan Masdar, perusahaan electricity dari Abudabi, mereka mau invest solar panel di Waduk Citara. Ini pertama solar cell di atas air," ujar dia di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
‎Rini menjelaskan, PLTS tersebut akan memiliki kapasitas 200 megawatt (MW) dengan nilai investasi diperkirakan mencapai US$ 300 juta. Nantinya PLN melalui anak usahanya PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) akan menguasai mayoritas dari pembangkit tersebut. "200 MW mungkin sekitar US$ 300 juta.‎ Kepemilikannya PJB tetap mayoritas 51 persen dan Masdar 49 persen," kata dia.
Menurut dia, proyek ini akan menjadi percontohan. Jika berjalan baik, maka pemerintah akan membuat proyek serupa di lokasi lain. "Langsung (dibangun), jadi kemarin sudah tanda tangan, jadi sudah langsung kita bangun karena memang itu kan energi terbarukan. Kalau memang bagus akan kita teruskan," tandas dia.
Sebelumnya pada 20 September 2016, Deputi II Bidang Sumber Daya dan Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono mengatakan mengatakan bahwa pemerintah memprioritaskan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk mencukupi kebutuhan listrik di Indonesia. Pemerintah berkomitmen mendorong bauran energi serta menurunkan emisi gas rumah kaca.
"Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman akan berupaya memfasilitasi para pihak terkait terutama pemerintah daerah yang berminat membangun dan mengembangkan PLTS, dan akan melakukan pemantauan lapangan ke daerah atas progres pembangunan PLTS," kata dia.
Pemerintah telah berupaya mendorong pengembangan PLTS. Dia bilang, pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif pembelian listrik. "Kementerian ESDM telah menetapkan feed in tarif untuk tenaga listrik dari PLTS melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Listrik Surya Fotovoltaik oleh PT PLN," jelas dia.
Tak hanya itu, pembangunan PLTSÂ juga melibatkan peran swasta. Sehingga, pembangunan PLTS diharapkan lebih cepat. "Pembangunan PLTS dapat dilakukan PLN maupun produsen perusahaan listrik swasta atau independent power producer (IPP). Listrik yang dihasilkan oleh IPP dapat dijual kepada PLN atau langsung kepada konsumen atau masyarakat dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku," jelas dia.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: