PGN dan ASDP Kaji Penggunaan Gas untuk Bahan Bakar Kapal

PGN dan ASDP memilih lintasan Merak-Bakauheni karena lintasan tersebut menghubungkan dua pelabuhan penumpang terbesar di Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Jul 2017, 15:32 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 15:32 WIB
ASDP Ditenggat 6 Bulan untuk Jadi Perusahaan Ferry Terbesar ASEAN
Manajeman PT ASDP Indonesia Ferry mengemban tugas berat dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Liputan6.com, Jakarta PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dan PT ASDP Indonesia Ferry melakukan‎ perjanjian kerja sama (PKS) joint study pengoperasian kapal baru berbahan bakar ganda (dual fuel) di lintasan Merak (Banten)–Bakauheni (Lampung).

Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan, melalui kesepakatan ini, PGN dan ASDP dapat melakukan kajian bersama pengoperasian kapal baru dual fuel dengan komposisi bahan bakar 70 persen Liquefied Natural Gas (LNG) dan 30 persen solar di Merak-Bakauheni.

“Kami senang dengan kerja sama yang terus berkelanjutan antara PGN dengan ASDP. Dengan ini, berarti kami juga mendukung program Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mendorong pembangunan di bidang kemaritiman," kata dia saat menghadiri perjanjian kerja sama, di Kantor PGN, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

PGN dan ASDP memilih lintasan Merak-Bakauheni karena lintasan tersebut menghubungkan dua pelabuhan penumpang terbesar di Indonesia. Dengan adanya kapal baru ini, PGN dan ASDP juga mendukung kebutuhan proyek dermaga eksekutif yang ditargetkan dapat beroperasi pada Agustus 2018 mendatang.

“Kami berharap kapal roll on-roll off (Roro) baru berbahan bakar ganda ini akan menjadi pilot project di lintasan tersebut,” ucap Jobi.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Faik Fahmi mengaku, dirinya merespons positif kesepakatan antara ASDP dengan PGN terkait kajian bersama pengoperasian kapal baru dual fuel di Merak-Bakauheni tersebut.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional dan peraturan internasional terkait pengaturan bahan bakar gas untuk kapal, diantaranya International Maritime Organization (IMO), IGF Code, MARPOL Annex VI, International Organization for Standardization (ISO) dan ISO 28460:2010 – Installation and Equipment for LNG Ship to Shore Interface and Port Operations.

“Dengan kerja sama ini, diharapkan penggunaan bahan bakar dari kapal baru yang akan melintas di Merak-Bakauheni nanti akan lebih efisien dan tentunya ramah lingkungan," tutur Faik.

Dia mengatakan, dengan adanya kajian bersama terkait bahan bakar ganda tersebut, ke depannya  ASDP dapat mengoperasikan kapal roro dengan tenaga yang lebih besar, tapi dengan bahan bakar yang lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap, hasil kajian bersama yang digarap PT ASDP dengan PGN dapat feasible terhadap kapal maupun di lintasan penyeberangan yang akan dioperasikannya. Tentunya, hal ini juga akan memperhitungkan fasilitas pendukung di darat serta seluruh kajian bisnis dan operasionalnya,” tutup Faik.

Tonton video menari berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya