Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) tengah memfinalisasi aturan Loan To Value (LTV) baru. Di aturan LTV baru ini nanti masyarakat bisa membeli rumah dengan down payment atau uang muka (DP) yang lebih rendah dari saat ini untuk pembelian rumah pertama sebesar 15 persen.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan, aturan baru ini akan diajukan untuk bisa disetujui oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur pada November.
Ia menuturkan, aturan yang akan diluncurkan ini tidak akan mengubah aturan yang sudah dikeluarkan BI pada 2016. Justru yang baru ini akan menambah keringanan DP, namun berbasis wilayah.
Advertisement
Baca Juga
"Esensinya adalah tambahan pelonggaran kebijakan yang berlaku nasional dan akan dapat diberikan kepada beberapa provinsi," kata Perry di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (27/10/2017).
Hanya saja, Perry menuturkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masing-masing provinsi jika ingin mendapatkan fasilitas keringanan DP kali ini.
Pertama, fasilitas akan diberikan jika provinsi yang bersangkutan memiliki laju pertumbuhan kredit perumahan yang cukup rendah. Dengan demikian, bisa memicu pertumbuhan kredit perumahan di wilayah tersebut.
Kedua, provinsi yang bersangkutan harus memiliki harga properti yang juga cukup rendah. Hal ini nantinya akan dihitung oleh Bank Indonesia dan dilakukan pemetaan wilayah. Ketiga, angka kredit bermasalah (NPL) di provinsi yang bersangkutan cukup terjaga.
"Jadi misalnya kalau LTV nasional yang berlaku saat ini 80 persen terus yang memenuhi kriteria tersebut bisa menjadi 85 persen. Sehingga DP-nya yang sebelumnya 20 persen bisa menjadi 15 persen," kata dia.
Perry mengharapkan, dengan ada fasilitas keringanan tambahan untuk wilayah tertentu ini, mampu meningkatkan kredit sektor perumahan. Selain itu membantu mempercepat kepemilikan rumah bagi masyarakat yang belum memiliki hunian.
"Mengenai wilayahnya mana saja, kita sedang melakukan pemetaan, untuk nanti kita bawa ke RDG pada November," ujar dia. (Yas)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Jenis Rumah yang Dapat Bantuan Uang Muka 30 Persen
Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan bantuan uang muka atau down payment (DP) pembiayaan rumah sebesar 30 persen kepada para pekerja informal. Bantuan ini masuk dalam program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Direktur Pola Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Didik Sunardi mengatakan, untuk program ini ditujukan khususnya untuk rumah inti tumbuh yang dibangun secara swadaya atau rumah swadaya. Rumah jenis ini biasanya tidak dibangun oleh pengembang, melainkan individu.
"Yang berpenghasilan tidak tetap itu sangat sulit beli rumah dari pengembang, makanya harus ada skema lain, yaitu keswadayaan. Itu bisa rumah tumbuh, bisa rumah inti tumbuh, rumah utuh, tergantung kemampuan keuangan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.
Yang dimaksud rumah inti tumbuh, lanjut Didik, biasanya rumah tipe 18 atau tipe 21. Meski relatif kecil, nantinya rumah tersebut bisa dikembangkan sesuai dengan kemampuan keuangan pekerja informal.
"Rumah tumbuh itu misalnya tipe 21, nanti dikembangkan sendiri menjadi 36. Rumah tumbuh ini biasanya dibangun sendiri oleh perorangan. Itu bisa dengan tenaga sendiri atau dengan kontraktor, intinya keswadayaannya ada," kata dia.
Melalui skema bantuan ini, lanjut Didik, diharapkan bisa menjawab permasalahan yang dihadapi para pekerja informal untuk memiliki rumah. Sebab, selama ini para pekerja tersebut kesulitan untuk mengakses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) lantaran dianggap tidak masuk dalam kriteria perbankan (nonbankable).
"Jadi skemanya swadaya. Yang 40 persen ke bawah itu kan pada umumnya tidak mampu beli utuh rumah tipe 36, jadi harus sebagian-sebagian. Jadi rumahnya itu rumah inti tumbuh," tandas dia.
Advertisement