Batas Waktu Izin Ekspor Habis, Freeport Belum Kantongi Rekomendasi

PT Freeport Indonesia ‎belum mendapatkan rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Feb 2018, 09:30 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2018, 09:30 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia ‎belum mendapatkan rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meski batas waktu izin ekspor telah habis pada 16 Februari 2018.

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, saat ini perusahaannya masih menunggu konfirmasi, penerbitan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga dari ‎Kementerian ESDM.

"‎Kami masih menunggu konfirmasi," kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Minggu (18/2/2018).

Seperti diketahui, saat dikonfirmasi pada Kamis lalu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, pihaknya masih evaluasi terhadap laporan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

"Ya kalau masih dievaluasi biarin saja,"‎ tegas Bambang.

Bambang pun memastikan, rekomendasi ekspor konsentrat Freeport tidak akan dikeluarkan pada hari ini, meski ‎pada 16 Februari 2018 batas waktu izin ekspor konsentrat Freeport berakhir. "Enggak (dikeluarkan rekomendasi hari ini), kan masih dievaluasi dulu," tutur Bambang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Kementerian ESDM Tolak Laporan Kemajuan Pembangunan Smelter

banner Freeport
Perubahan Status Kontrak Freeport Indonesia

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak laporan kemajuan pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) PT Freeport Indonesia. Sedangkan kemajuan pembangunan smelter merupakan syarat mendapat rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi‎ mengatakan, Freeport Indonesia melaporkan kemajuan perkembangan pembangunan smelter dengan format yang salah.

Selain itu, tidak sesuai Keputuan Menteri Nomor 1051 K/30/MEM/2017 tentang standar operasional prosedur dan pedoman evaluasi pemberian rekomendasi persetujuan ekspor mineral logam.

"Mereka memasukkan pekembangan tidak sesuai format dan Kepem (keputusan menteri) 1051," kata Agung, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Agung menuturkan, kare‎na laporan perkembangan pembangunan smelter tidak sesuai ketentuan, Kementerian ESDM belum memberikan rekomendasi ekspor. Sementara batas waktu izin ekspor konsentrat Freeport Indonesia habis pada 17 Februari 2017.

"Belum (diberikan rekomendasi), batas waktu ekspor habis 17 Februari 2018," tutur Agung.

Agung mengungkapkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM te‎lah mengembalikan laporan kemajuan pembangunan smelter, agar perusahaan tambang Amerika Serikat itu memperbaikinya.

"Laporannya dikembalikan, minerba sudah meminta memperbaiki‎," tutur Agung.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya