Blok Migas yang Gunakan Sistem Gross Split Terus Bertambah

Pada 2015 dan 2016, dari 22 WK Migas yang ditawarkan oleh pemerintah, tidak ada satu blok pun yang diminati oleh kontraktor.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Mei 2018, 11:42 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2018, 11:42 WIB
Kesempatan Pengusaha Daerah Ikut Bisnis Hulu Migas Makin Luas
Pada 2015 dan 2016, dari 22 WK Migas yang ditawarkan oleh pemerintah, tidak ada satu blok pun yang diminati oleh kontraktor.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah wilayah kerja minyak dana gas (WK Migas) yang mengunakan sistem bagi hasil gross split terus bertambah. Tercatat, sejak diperkenalkan pada 2017 hingga saat ini sudah 16 blok migas yang menggunakan skema bagi hasil gross split.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan,‎ seiring berjalannya waktu penerapan skema bagi hasil gross split mulai menunjukkan kemajuan yang signifikan. Telah ada 16 WK Migas yang menerapkan skema gross split dan juga banyak peminat WK Migas yang tengah dilelang.

Dari 10 blok migas konvensional yang ditawarkan, 5 blok diantaranya diminati oleh investor. "Padahal pada lelang tahun 2015 dan 2016 dengan skema cosst recovery sama sekali tidak ada yang laku satupun," kata Agung, di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Sebelumnya, Pertamina juga telah terlebih dulu menandatangani kontrak migas gross split pada Januari 2017 melalui amandemen kontrak WK Migas Offshore North West Java (ONWJ).

Berikut adalah blok migas yang menggunakan kkema gross split pada 2017:

1. Offshore North West Java, yang berlokasi di Lepas Pantai Jawa Barat, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Energy

2. Andaman I, yang berlokasi di Lepas Pantai Aceh, dengan kontraktor Mubadala Petroleum (SE Asia) Ltd

3. Andaman II, yang berlokasi di Lepas Pantai Aceh, dengan kontraktor Konsorsium Premier Oil Far East Ltd-KrissEnergy (Andaman II) BV - Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd

4. Merak Lampung, yang berlokasi di Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung, dengan kontraktor PT Tansri Madjid Energi

5. Pekawai, yang berlokasi di Lepas Pantai Kalimantan Timur, dengan kontraktor PT Saka Energi Sepinggan

6. West Yamdena, yang berlokasi di Lepas Pantai dan Daratan Maluku, dengan kontraktor PT Saka Energi Indonesia

 

Blok Terminasi

Keterbukaan Data Mampu Gairahkan Investasi Migas
Pada 2015 dan 2016, dari 22 WK Migas yang ditawarkan oleh pemerintah, tidak ada satu blok pun yang diminati oleh kontraktor.

Kemudian pada April 2018, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah memberikan persetujuan 6 blok terminasi yang akan diambil alih oleh Pertamina. Berikut rincian WK terminasi tersebut:

1. Tuban, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java

2. Ogan Komering, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering

3. Sanga Sanga, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Sanga Sanga

4. Southeast Sumatra, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera

5. North Sumatra Offshore, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Energi NSO

6. East Kalimantan & Attaka, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur.

 

Penawaran Langsung

Ini Setiap Kali Perusahaan Hulu Migas Investasi US$1
Pada 2015 dan 2016, dari 22 WK Migas yang ditawarkan oleh pemerintah, tidak ada satu blok pun yang diminati oleh kontraktor.

Kemudian Jonan kembali mengumumkan Pemenang lelang Penawaran Langsung WK Migas Konvensional 2018.

Dari 5 WK Migas lelang penawaran langsung yang ditawarkan, 4 WK Migas mendapatkan pemenangnya. Berikut daftarnya:

1. Citarum, dengan kontraktor Konsorsium PT. Cogen Nusantara Energi - PT. Green World Nusantara

2. East Ganal, dengan kontraktor ENI Indonesia Ltd

3. East Seram, dengan kontraktor Lion Energy Limited

4. Southeast Jambi, dengan kontraktor Konsorsium Talisman West Bengara B.V - MOECOSouth Sumatra Co Ltd.

Sebagai informasi, pada 2015 dan 2016, dari 22 WK Migas yang ditawarkan oleh pemerintah, tidak ada satu blok pun yang diminati oleh kontraktor.

Pada kurun waktu tersebut, skema production sharing contract yang ditawarkan pemerintah adalah cost recovery, bukan skema gross split.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya