Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125 – 127 Denpasar, Provinsi Bali.
Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019.
"Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dilakukan setelah Pemegang Saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal dua bulan dari tanggal 28 Maret 2019 sampai dengan 28 Mei 2019," kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda dalam keterangannya, Jumat (21/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tatakelola yang baik.
Persoalan lain yaitu adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8 persen.
"Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK, yang harus memiliki rasio KPMM paling sedikit sebesar 8 persen," tambah pejabat OJK tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
LPS Turun Tangan
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legian agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan pada Mei ini menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga. Dengan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang positif dan profil risiko lembaga jasa keuangan yang manageable.
Melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/5/2019), OJK menyebut jika pertumbuhan ekonomi advanced economies (AE) di Q1 2019 yang berada di atas ekspektasi, memberikan sentimen positif bagi pasar keuangan global di April 2019.
Namun, peningkatan tensi perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok, menyebabkan naiknya tekanan di pasar keuangan global sejak awal Mei 2019.
Kondisi ini mengakibatkan risk-off investor di pasar keuangan emerging markets (EM), termasuk Indonesia.
Sementara itu, rilis data pertumbuhan ekonomi Q1-2019 dan kinerja eksternal Indonesia di awal Mei 2019 belum memberikan sentimen positif terhadap pasar keuangan domestik.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, IHSG meningkat sebesar 4,21 persen sepanjang Januari sampai April 2019, dengan net buy investor nonresiden total di seluruh pasar tercatat sebesar Rp 65,24 triliun (net buy di pasar reguler sebesar Rp 6,62 triliun), net buy di pasar nego (over the counter) dan tunai sebesar Rp 58,62 triliun).