Satyamitra Kemas Lestari jadi Emiten Pendatang Baru di BEI

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk merupakan emiten yang bergerak di pengemasan karton atau packaging.

oleh Bawono Yadika diperbarui 11 Jul 2019, 08:45 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 08:45 WIB
Awal 2019 IHSG
Pengunjung melintas dekat layar monitor pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan perdagangan saham 2019 menguat 10,4 poin atau 0,16% ke 6.204. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kedatangan banyak emiten baru pada pekan ini. Pada hari ini, tercatat akan ada satu perusahaan baru yang akan melantai perdana.

Perusahaan tersebut ialah PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk yakni emiten yang bergerak di pengemasan karton atau packaging.

Lewat mekanisme initial public offering (IPO), Perseroan diketahui menawarkan sahamnya di harga Rp193 per lembar saham. Dengan demikian, Perseroan akan memperoleh dana segar senilai Rp250 miliar.

Adapun pada masa atau periode penawaran umum yang dimulai pada tanggal 1-4 Juli 2019 kemarin, Perseroan mendapati kelebihan permintaan saham.

"Pada penawaran umum hari pertama, tercatat ada 270 calon investor yang meminati saham Satyamitra. Kemarin oversubscribed 1,5 kali,” tutur Direktur Kresna Sekuritas, Octavianus Budiyanto di Jakarta, Selasa (9/7).

Selain saham, Satyamitra akan memberikan pemanis kepada para investor berupa waran seri I. Adapun sebanyak 260 juta waran atau setara dengan 9,45 persen dari modal ditempatkan dan disetor akan dibagi. Nantinya, setiap pemegang 5 saham baru akan mendapatkan 1 waran yang memiliki jangka waktu selama 6 bulan.

Dari aksi IPO, 40 persen akan digunakan sebagai modal kerja perusahaan. Kemudian 30 persen lainnya akan digunakan untuk pembelian mesin dan pabrik baru di Jawa Tengah.

Sisanya diketahui akan digunakan untuk membayar utang senilai Rp80 miliar dengan tingkat bunga 10,25 persen per tahun kepada Bank Central Asia (BBCA). Utang ini akan jatuh tempo pada Maret 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

BEI Suspensi 10 Saham Emiten

Awal 2019 IHSG
Layar monitor pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan perdagangan saham 2019 menguat 10,4 poin atau 0,16% ke 6.204. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 10 perusahaan tercatat yang belum sampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018 hingga 29 Juni 2019.

Selain itu, juga belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan itu. Melihat hal tersebut, BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) sebanyak empat emiten.

Emiten tersebut antara lain PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Nipress Tbk (NIPS). Suspensi tersebut dilakukan di pasar regular dan tunai sejak sesi pertama perdagangan efek 1 Juli 2019.

Selain itu, memperpanjang suspensi efek enam emiten. BEI memperpanjang suspensi perdagangan efek antara lain PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).

Untuk suspensi efek di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dilakukan sejak 5 Juli 2018, PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk dilakukan di seluruh pasar sejak 9 Mei 2019, kemudian suspensi PT Golden Plantation Tbk (GOLL) di pasar regular dan tunai sejak 30 Januari 2019.

Lalu suspensi efek PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk di pasar regular dan tunai sejak 3 Juli 2017, PT Cakra Mineral Tbk di seluruh pasar sejak 5 Juni 2018, dan PT Evergreen Invesco Tbk di pasar regular dan tunai sejak 19 Juni 2017.

Suspensi dilakukan dengan mempertimbangkan kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018 dan merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.

Selain itu juga mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor: I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan tetapi tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda yang dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang sanksi.  

BEI Setop Sementara Perdagangan Saham Bakrie Telecom

Akhir tahun 2017, IHSG Ditutup di Level 6.355,65 poin
Pekerja tengah melintas di bawah papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Perdagangan saham di penghujung tahun ini ditutup langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) sejak sesi kedua perdagangan saham Senin, 27 Mei 2019.

Suspensi tersebut dilakukan dengan merujuk pada Surat PT Bakrie Telecom Tbk Nomor 067/EST-07/CorpSec/I/2018 pada 11 Juni 2018 perihal penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2017.

Selain itu, Surat Perseroan Nomor 0594/EST-06/CorpSec/V/2019 pada 22 Mei 2019 perihal penyampaian laporan keuangan kuartal IV Tahun 2018 yang diterima bursa pada 27 Mei 2019.

Perseroan memperoleh opini tidak memberikan pendapat (disclaimer) selama dua tahun berturut-turut periode 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017.

"Mengacu pada surat edaran Nomor: SE-008/BEJ/08-2004 pada 27 Agustus 2004 perihal penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) perusahaan tercatat, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat apabila laporan keuangan auditan perseroan memperoleh opini disclaimer sebanyak dua kali berturut-turut," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Adi Pratomo Aryanto, seperti dikutip dari laman BEI.

Sehubungan hal itu, BEI suspensi efek PT Bakrie Telecom Tbk di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan Senin 27 Mei 2019 hingga pengumuman lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," tulis Adi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya