Pertamina Bantah Kelangkaan LPG 3 Kg di Yogyakarta

Pretamina memastikan pasokan LPG di Yogakarta aman selama Idul Adha

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Agu 2019, 20:40 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2019, 20:40 WIB
Subsidi Energi
Pekerja mereproduksi tabung gas elpiji 3 kg di Depot LPG Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (29/1). Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati kenaikan anggaran subsidi energi di 2019 dari Rp 156,6 triliun menjadi Rp 160 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga distribusi LPG di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya menjelang Hari Idul Adha. Caranya dengan memberikan tambahan pasokan sebanyak 10 persen atau setara dengan 82.840 tabung selama Bulan Agustus 2019.

Hal tersebut sekaligus untuk membantah pernyataan Kepala Seksi Distribusi dan Harga Bahan Kebutuhan Pokok Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul beberapa waktu lalu, yang menyatakan bahwa komoditas gas melon yang sulit didapatkan.

Ia menyampaikan informasi bahwa stok gas melon terbilang sedikit setelah dilakukan pengecekan ke beberapa agen dan pengecer di wilayah Bantul.

"Dapat kami sampaikan, bahwa pernyataan Kepala Seksi Distribusi dan Harga Bahan Kebutuhan Pokok Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul adalah tidak tepat. Rata-rata bulanan distribusi LPG 3 Kg ke Kab Bantul tidak kurang dari 800 ribuan tabung," kata Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV Andar Titi Lestari dalam keterangannya, Kamis (8/8/2019).

Dikatakannya, sejak Juli 2019 Pertamina sudah menambahkan sebanyak 20 ribu tabung dan khusus pada Agustus 2019. Sehingga sudah dipastikan bahwa Pertamina tidak pernah melakukan pengurangan penyaluran.

Sesuai dengan UU No 26 Tahun 2009 tentang LPG 3 Kg, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari Agen hingga Pangkalan. Artinya titik point terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengawasan Pengecer

Subsidi Energi
Pekerja mereproduksi tabung gas elpiji 3 kg di Depot LPG Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (29/1). Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati kenaikan anggaran subsidi energi Rp 4,1 triliun di tahun 2019 menjadi Rp 160 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebagai informasi, ditegaskan Andar bahwa pengecer tidak berada dalam pengawasan Pertamina, sehingga Pertamina tidak dapat memberikan sanksi ke pihak pengecer.

Akan berbeda jika ditemukan pangkalan yang melakukan kecurangan seperti menaikan harga Harga Eceran Tertinggi (HET), menjual ke industri, atau menjual ke pengecer dalam jumlah banyak.

"Kami akan berikan sanksi dan paling tinggi sanksi yang diberikan adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)", Ungkap Andar.

Pertamina MOR IV Jateng DIY selama masa menjelang Hari Raya Idul Adha telah menyiapkan tambahan hingga 7,58 persen atau setara dengan 235 ribuan tabung khusus di bulan Agustus ini. Dimana rata-rata bulanan DIY sebesar 3,1 juta tabung perbulan.

"Setiap bulan rata-rata penyaluran LPG 3Kg untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah sebanyak 3,1 juta tabung dan akan kami siapkan tambahan fakultatif sesuai dengan kebutuhan," tutup Andar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya