Kemendag Cabut Izin 1 Importir Nakal, 20 Perusahaan Lain Dalam Pengawasan

Persetujuan impor dicabut karena importir terdaftar terbukti memindahtangankan bahan baku yang diimpor.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2019, 17:18 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2019, 17:18 WIB
Kinerja Kerja Ekspor dan Impor Menurun
Aktivitas pekerja bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Angka tersebut menurun 9,99% dibandingkan Agustus 2018 yang sebesar US$ 15,9 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan pihaknya akan menindak tegas importir nakal yang melanggar ketentuan. Kemendag bahkan tak segan-segan mencabut Persetujuan Impor (PI) yang diberikan.

Hingga saat ini, kemendag telah mencabut PI satu importir pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Importir tersebut merupakan bagian dari 21 importir API-P dan API-U yang sedang diawasi Kemendag.

"Kami sedang lakukan pengawasan terhadap sekitar 21 API-P dan API-U. Hari ini sudah terjadi kami sudah mencabut satu izin persetujuan impor dari API-P," kata dia, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

PI dicabut karena importir terdaftar terbukti memindahtangankan bahan baku yang diimpor. Sebagai informasi, API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

"Karena ternyata memindahtangankan bahan baku yang diimpor. Pada dasarnya sesuai Permendag bahan baku yang diimpor API-P tidak boleh diperdagangkan atau dipindahtangankan," ungkapnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Punya Pabrik

Kinerja Kerja Ekspor dan Impor Menurun
Aktivitas pekerja bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Angka tersebut menurun 9,99% dibandingkan Agustus 2018 yang sebesar US$ 15,9 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, importir bersangkutan mengajukan izin impor padahal tidak memiliki pabrik. "Kemudian alamatnya tidak sesuai dan tidak terdapat pabrik yang tercantum di persetujuan PI (Persetujuan Impor). Jadi kita sudah cabut persetujuan impornya dan akan kita cabut angka pengenal importir (API-P)-nya dan bahkan akan kita usut terus sampai ke hal lainnya," ujar dia.

Menurut dia, untuk memperkuat pengawasan, pihaknya akan membentuk Satgas. Pihak yang bakal diajak untuk bergabung dalam Satgas tersebut, yakni Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan Kemenperin.

"Kami akan sinergi dalam kami sudah membentuk satgas, dan sebenarnya kami secara individu melakukan tupoksi pengawasan, di perdagangan ada, Bea Cukai juga ada, Kemenperin juga ada," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya