Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
SE tersebut membahas sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi. Langkah dimulai dengan mengidentifikasi eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan.
Advertisement
Baca Juga
Dilaporkan setkab.go.id, hasil identifikasi dan pemetaan jabatan eselon harus disampaikan kepada Menteri PAN-R dalam bentuk softcopy selambat-lambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.
Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut SE Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk penyederhanaan eselon pada pidato pelantikannya bulan lalu. Presiden menyebut hanya ingin ada dua eselon saja.
Kementerian PANRB juga akan melakukan penyelarasan kebutuhan anggaran pada jabatan yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Para pimpinan instansi pun diminta melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai terkait.
"Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik," demikian bunyi SE tersebut.
Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Semua Eselon
Dalam SE Menteri PANRB itu disebutkan, tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional.
Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria. “Ketiga kriteria tersebut, yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” tegas SE tersebut.
Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Terakhir, dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Advertisement