Buruh Desak Ridwan Kamil Revisi SK Kenaikan UMK

Buruh tetap belum menyetujui beberapa poin dalam Surat Keputusan UMK yang telah dikeluarkan oleh Ridwan Kamil.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Des 2019, 09:45 WIB
Diterbitkan 05 Des 2019, 09:45 WIB
Ilustrasi - Buruh Bandung berdemonstrasi menuntut kenaikan UMK. (Foto: Liputan6.com/Arie Nugraha)
Ilustrasi - Buruh Bandung berdemonstrasi menuntut kenaikan UMK. (Foto: Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2020.

Kebijakan tersebut dikeluarkan pasca mendapat berbagai desakan setelah menetapkan UMK lewat Surat Edaran (SE) tertanggal 21 November 2019.

Meski begitu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, kaum buruh tetap belum menyetujui beberapa poin dalam Surat Keputusan tersebut.

Seperti adanya indikasi persetujuan upah murah di bawah upah minimum dalam bentuk upah padat karya, yang tercantum pada poin ketujuh SK tentang UMK.

"SK sebagai produk hukum penetapan UMK se-Jawa Barat kita setuju. Tetapi point nomor 7 dalam SK Gubernur Jabar tentang Upah Minimum Khusus untuk industri padat karya, kita tidak setuju," ujar Said Iqbal kepada Liputan6.com, Kamis (5/12/2019).

Menurut dia, Ridwan Kamil dalam SK tersebut hanya perlu memutuskan kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), tapi tidak untuk upah padat karya.

"Cukup SK penetapan UMK dan UMSK saja," tegas Said Iqbal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ganti Surat Edaran, Ridwan Kamil Teken Kepgub UMK 2020

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sebelumnya, menyusul desakan dari berbagai pihak terutama para buruh, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Keputusan tersebut ditandatatangani Ridwan Kamil per 1 Desember 2019. Keluarnya Kepgub ini juga sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos pada 21 November 2019 tentang Pelaksanaan UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Menurut Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Eni Rohyani, penetapan Kepgub yang berisi sembilan poin ketetapan ini berisi keberpihakan Pemda Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat, baik terhadap pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya. 

“Pada salah satu poinnya, terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar,” kata Eni, Minggu (1/12/2019).

Dia menyebutkan, UMK dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.

Sebelumnya, seluruh elemen serikat pekerja dan buruh se-Jawa Barat tengah bersiap untuk melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2020 dengan Surat Keputusan, bukan berdasarkan dengan Surat Edaran seperti yang saat ini dilakukan.

Namun sepertinya buruh akan mempertimbangkan rencana aksinya tersebut karena Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Kepgub tentang UMK 2020.

UMK 2020 Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat

Berikut daftar lengkapUMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Adapun besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54

2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51

4. Kota Depok Rp 4.202.105,87

5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58

6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00

7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66

8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91

9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79

10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37

11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37

12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71

14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99

16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92

20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09

22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70

23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33

27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya