BPK Sampaikan Hasil Audit TVRI ke DPR Senin Depan

Komisi I DPR RI sebelumnya sempat mempertanyakan keputusan Dewan Pengawasn yang memecat Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Feb 2020, 13:15 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2020, 13:15 WIB
Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif (tengah) dalam acara coffee morning di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif (tengah) dalam acara coffee morning di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyampaikan hasil pemeriksaan audit kinerja TVRI selama periode 2017-2019. Laporan tersebut bakal diberikan kepada DPR RI pada Senin (17/2/2020).

"Itu audit terhadap kinerja atas pelaksanaan regulasi tugas LPP (Lembaga Penyiaran Publik) TVRI 2017-2019," ujar Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif saat sesi coffee morning di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Sebagai informasi, TVRI mulai mengangkat Helmy Yahya sebagai direktur utama (dirut) perseroan pada 2017 silam sebelum pihak dewan pengawas (dewas) memberhentikannya pada 16 Januari 2020 dengan berbagai alasan. Salah satunya pembelian hak siar Liga Inggris (English Premier League/EPL) yang menimbulkan utang.

Komisi I DPR RI sebelumnya sempat mempertanyakan keputusan Dewan Pengawasn yang memecat Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

"Setelah mendengarkan penjelasan, baik dari direksi maupun pak Helmy, saya cukup yakin sebetulnya tuduhan yang disampaikan oleh dewas ini sudah banyak yang bisa terbantahkan," kata anggota Komisi I DPR Charles Honoris.

Sebagai pihak yang memilih dan mengangkat Dewas TVRI, Charles menyebut Komisi I berhak mengevaluasi kinerja dewas yang dinilai sudah tidak baik dalam bekerja dengan adanya kisruh di tubuh TVRI.

"Pemberhentian (dewas) itu bisa dilakukan apabila dewas tidak melakukan pekerjaannya dengan baik, tidak melakukan tugas dengan baik," tegas Charles.

Charles mengusulkan agar Komisi I kompak untuk memberikan rekomendasi pemecatan Dewas TVRI.

"Kalau menurut saya dewas sudah tidak melakukan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, ya setahu saya, saya mengusulkan DPR RI Komisi I merekomendasikan pembebastugasan terhadap Dewas TVRI," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perjuangan Terakhir Helmy Yahya Lawan Pemecatan di TVRI

Helmi Yahya Jelaskan Pemecatannya ke Komisi I DPR
Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Setelah memanggil Dewan Pengawas dan Direksi TVRI, Komisi I DPR mendengarkan penjelasan Helmi Yahya terkait pemecatan dirinya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya bakal mengambil langkah perlawanan atas pemecatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. Helmy mengaku, siap berjuang dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya saya dalam posisi tidak menjadi Dirut, tapi saya akan berjuang terus ya, Insyaallah dalam minggu ini kita akan mengajukan tuntunan, tunggu aja ya," kata Helmy Yahya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.

Dia menegaskan, perjuangannya bukan untuk pribadi semata, tetapi demi TVRI. Helmy mengaku perjuangannya melawan pemecatan juga untuk karyawan stasiun televisi tertua di Indonesia itu. 

"Tapi sekali lagi saya katakan perjuangan ini bukan untuk saya pribadi, tapi untuk mempertahankan sebuah TV publik, TVRI yang harus tetap ada di republik ini," katanya.

"Saya berjuang juga untuk karyawan-karyawan. Karyawan TVRI itu 4.800 ya. Orang baik-baik semua dan mereka sudah membuktikan dalam 2 tahun rating kita tidak turun dan kita mengejar ketertinggalan ya," ucap Helmy Yahya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya