Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat merekrut sejumlah tenaga kerja untuk pelaksanaan Program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
"Adanya program BSPS di Sumbar diharapkan selain dapat meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni menjadi layak huni, juga dapat membukan lapangan pekerjaan bagi masyarakat jelang pelaksanaan new normal di sektor perumahan," ujar Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat Nursal dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2020).
Baca Juga
Menurut Nursal, beberapa pekerjaan yang dapat dilaksanakan antara lain sebagai Koordinator Fasilitator (Korfas) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) program BSPS atau bedah rumah.
Advertisement
Berdasarkan data yang ada, SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat saat ini telah merekrut sekitar 19 orang sebagai Korfas dan 107 orang sebagai TFL Program BSPS tahap I. Mereka akan bekerja di lapangan dan melakukan koordinasi dan pendampingan kepada warga penerima program BSPS yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Terkait dengan adanya penambahan alokasi Program BSPS di Sumbar, pihak SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat mendapatkan alokasi tambahan untuk bantuan 228 unit RTLH dan 1.000 unit dari dana Pinjaman dan Hibah Luar Negeri National Affordable Housing Program (PHLN-NAHP).
Untuk melaksanakan program bedah rumah tambahan tersebut, SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat juga merekrut sebanyak delapan orang sebagai Korfas dan 39 orang sebagai TFL. Mereka mulai bekerja terhitung tanggal kontrak 3 Juni 2020 dan segera memulai kordinasi antara Korfas/TFL dengan Tim Teknis di kabupaten masing-masing.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Penambahan jumlah Korfas dan TFL tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Direktur Rumah Swadaya Nomor RU.1002-RW/414 tanggal 20 Mei 2020 tentang Alokasi Jumlah Unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2020, serta SK Direktur Jenderal Perumahan Nomor 56/KPTS/DR/2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Nomor 37/KPTS/DR/2020 tanggal 14 April 2020.
Pada program bedah rumah ini, masyarakat sebagai penerima bantuan juga dituntut untuk berperan aktif dalam setiap proses pelaksanaannya, baik yang bersifat administrasi maupun teknis. Para penerima bantuan akan fasilitasi oleh TFL dan dikoordinasi oleh Korfas serta tim teknis yang tersebar pada tiap desa/kelurahan.
Para penerima bantuan nantinya juga menunjuk penyedia bahan material yakni toko bangunan dan membuat kesepakatan bersama tanpa melibatkan Korfas, TFL, dan tim teknis. Korfas dan fasilitator membantu penerima bantuan mengevaluasi supplier bahan bangunan yang ditunjuk oleh penerima bantuan apakah sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan persyaratan, mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dilanjutkan dengan Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB),hingga membuat Laporan Penggunaan Dana (LPD).
Advertisement