SKK Migas Sambut Baik Keputusan LNG Bebas PPN

Selama ini PLN sebagai salah satu pihak Pembeli LNG juga harus menanggung biaya tambahan 10 persen PPN.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Sep 2020, 20:30 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 20:30 WIB
20160425-FSRU-PGN-Lampung-Istimewa
FSRU PGN Lampung menerima Kargo LNG kedua dari Kilang LNG Tangguh, di Pantai Labuan Maringgai, Lampung, Senin (25/4). Usai mengalami regasifikasi di FSRU Lampung, gas ini akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen di Jabar dan Sumsel. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyambut baik pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan gas alam cair (liquified natural gas/LNG).

Juru Bicara SKK Migas, Susana Kurniasih mengatakan, kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. PP ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 lalu.

"Aturan ini menjadi angin segar bagi produsen, penjual, dan pembeli LNG domestik," kata Susana, di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) bukan Pengusaha Kena Pdajak (PKP) karena semua penyerahan yang dilakukan merupakan non barang kena pajak (BKP).

Namun, sejak terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2018 sebagai hasil judicial review yang diajukan oleh PT Donggi Senoro, LNG telah berubah menjadi BKP yang dikenai PPN.

"Para pelaku kegiatan usaha hulu migas sangat menyoroti dampak Putusan MA ini," tuturnya.

Dampaknya antara lain, menjadikan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sebagai pihak yang menyerahkan LNG, wajib dikukuhkan sebagai PKP yang berpotensi mengganggu mekanisme pengembalian PPN yang seharusnya berlaku sesuai kontrak.

Selain itu, terdapat kendala saat kontrak jual beli LNG yang tengah berjalan dan belum memasukkan unsur PPN dalam komponen harga kontrak. Beban tambahan PPN tersebut dapat menjadi perkara komersial antara kedua belah pihak.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Beban Subsidi

PGN Tingkatkan Utilisasi LNG Untuk Kelistrikan
(Foto.Dok.PGN)

PLN sebagai salah satu pihak Pembeli LNG juga harus menanggung biaya tambahan 10 persen PPN. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan penambahan beban subsidi Pemerintah ataupun dapat mengakibatkan kenaikan harga listrik yang akan memberatkan masyarakat luas sebagai pengguna PLN.

"Terbitnya PP ini memberikan kepastian hukum dan meminimalisir dampak negatif yang dapat timbul bagi Pemerintah," kata Susana.

Menurutnya, aturan ini menjadi bukti koordinasi yang baik antara SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas permasalah yang ada.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya