OJK Beberkan Tantangan bagi Fintech di Masa Depan

Tantangan ke depan yang akan dihadapi oleh sektor fintech adalah bagaimana memiliki manajemen resources yang baik.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Nov 2020, 16:50 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2020, 16:50 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani mengatakan tantangan ke depan yang akan dihadapi oleh sektor fintech adalah bagaimana memiliki manajemen resources yang baik.

“Tentu saja kita sudah punya cohesiveness, yang menjadi tantangan ke depan adalah manajemennya. Jadi kita harus melakukan manajemen resources supaya bisa memanfaatkan kekuatan yang kita jalin dengan cohesiveness, dan akhirnya kita memiliki kekuatan yang bisa teraktualisasi di pasar,” kata Triyono dalam Pekan Fintech Nasional 2020, Senin (16/11/2020).

Menurutnya dengan diadakan Pekan Fintech Nasional 2020 harus dimanfaatkan dengan baik oleh semua stakeholder, baik itu regulator, Pemerintah, dan para pelaku Fintech. Dengan begitu, fintech di Indonesia bisa tumbuh lebih baik lagi.

“Ini adalah suatu momentum yang sangat bagus untuk kita berlari cepat sehingga kita bisa memanfaatkan pekan fintech ini untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Lantaran pihaknya sebagai regulator dari OJK sering dihadapkan pada suatu kondisi dimana pihaknya belum siap atau masih menentukan dan belajar ke arah mana regulasi yang harus dibuat.

“Saya pribadi ini mungkin untuk concern saya kebetulan di grup inovasi keuangan digital, kami terus belajar dan mempelajari apa yang harus kami terapkan arahnya kemana dan regulasinya kemana dan itu adalah tantangan yang sangat berat,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap segala regulasi yang keluarkan dan diputuskan tidak terlalu ketat dan terlalu longgar, pihaknya selalu mengusahakan mengeluarkan regulasi yang baik.

“Kita mencoba untuk memformulasikan sesuatu secara tepat, kita dengan regulasi  tidak boleh overkill tapi kadarnya regulasi itu harus pas, jangan sampai regulasi ini terlalu longgar jangan juga terlalu ketat,” jelasnya.

Ia pun menyadari pasti ada track off yang  tidak bisa dilepaskan, artinya OJK sudah terbiasa berhubungan dengan sektor yang sangat teratur (regulated sector yang diatur). 

Maka dari itu, dirinya berharap dari sisi asosiasi fintech bisa belajar menjadi self regulatory organization yang baik. Agar kedepannya segala tantangan menyangkut regulasi bisa teratasi dengan baik oleh para pelaku fintech di Indonesia.   

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ini Dia Deretan Jenis dan Peran Fintech Bagi Pelaku UMKM

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan perusahaan Financial Technology (Fintech) memiliki beragam jenis. Dari sekian banyak klusternya, perusahaan fintech berupa founding agen dinilai bisa membantu pelaku usaha UMKM untuk mengakses pembiayaan.

"Fintech ini banyak tipikalnya yang bisa digunakan UMKM," kata Nurhaida dalam diskusi Indonesia Fintech Summit 2020, Jakarta, Kamis, (12/11).

Nurhaida mengatakan salah satu kebutuhan UMKM yaitu likuiditas. Saat ini tidak sedikit pelaku usaha yang membutuhkan dana segar untuk modal usaha.

Dalam hal ini, kehadiran perusahaan fintech jenis founding agen bisa membantu UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan. Namun pembiayaan tersebut bukan berasal dari perusahaan itu sendiri. Melainkan dari pihak lain yaitu industri keuangan non bank (IKNB) yang memang P2P lending untuk bisa memberikan dana segar berupa

"Dia intermediasi dari yang meminjam dan peminjam. UMKM peminjam dan ada yang meminjamkan," kata Nurhaida.

Selain itu, UMKM juga bisa mendapatkan akses pembiayaan dari perusahaan fintech jenis investasi ekuitas kerumunan (equity crowdfunding). Akses pembiayaan dari kluster perusahaan fintech ini akan memberikan bantuan usaha UMKM lebih lanjut.

"Ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk bantu usaha UMKM," kata dia.

Ada juga, tambah Nurhaida, perusahaan fintech berupa akuntansi pajak (tax accounting) yang bisa membantu UMKM dalam menghitung pajak usaha.

Begitu juga dengan perusahaan fintech lain yang bergerak di bidang asuransi. Sehingga banyak perusahaan fintech yang bisa menjadi mitra kerja pelaku usaha UMKM.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya