BI Terbitkan Aturan Baru Pasar Keuangan, Berlaku 31 Desember 2021

Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang.

oleh Andina Librianty diperbarui 10 Agu 2021, 17:45 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia
Ilustrasi Bank Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang untuk mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas.

Penyempurnaan Peraturan BI ini akan mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan dan sekaligus mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional.

“Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dikutip dari Antara, Selasa (10/8/2021).

Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 yang salah satu visinya mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.

Area penyempurnaan mencakup ruang lingkup pengaturan yang semula hanya mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, menjadi mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, pasar uang valas, dan pasar valas.

Ruang lingkup pengembangan pasar uang yang diatur oleh Bank Indonesia meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di pasar uang yang dilakukan secara menyeluruh atau end-to-end.

Hal tersebut ditujukan baik untuk produk, pelaku pasar atau participants, harga atau pricing dan/atau infrastruktur pasar keuangan sehingga pasar uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik atau well-functioning money market.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ketentuan Aturan

Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Pada saat Peraturan BI ini mulai berlaku maka beberapa Peraturan BI lain dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif.

Kemudian Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.

Sementara itu semua ketentuan pelaksanaan dari ketiga Peraturan BI dalam poin a, b, dan c dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan BI ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya