Cara PT SIS Bangun Kompetensi Pengawas Operasional Pertama di Pertambangan

Penyelenggaraan diklat menjadi bukti dan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab meningkatkan kompetensi dari sumber daya manusia (SDM).

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Agu 2021, 17:20 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 17:20 WIB
PT SIS Akan Bangun Kompetensi Pengawas Operasional Pertama di Pertambangan
PT Saptaindra Sejati (PT SIS) menjalin berka sama dengan PPSDM Geominerba melalui diklat pemenuhan dan uji kompetensi pengawas operasional pertama di pertambangan, Selasa (31/08/2021).

Liputan6.com, Jakarta PT Saptaindra Sejati (PT SIS) menggandeng PPSDM Geominerba menggelar diklat pemenuhan dan uji kompetensi pengawas operasional pertama di pertambangan, pada Selasa 31 Agustus 2021.

Uji kompetesi ini telah memasuki angkatan ke-7. Penyelenggaraannya menjadi bukti dan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab meningkatkan kompetensi dari sumber daya manusia (SDM).

“Dengan diselenggarakannya diklat ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kompetensinya karena berguna menjalankan tugas dan kewajibannya di perusahaan,” ujar Division Head Development PT SIS Agus S Rahardjo.

Diklat ini akan berlangsung selama lima hari terhitung dari 30 Agustus sampai 3 September 2021 yang melibatkan 17 orang peserta dan diselenggarakan secara daring.

Agus mengatakan jika para peserta harus tetap dan bisa fokus untuk menerima manfaat yang lebih maksimal dari pelatihan ini.

Pengembangan dari sumber daya ini dimanfaatkan agar tingkat kompetitif dari tiap peserta bisa lebih tinggi lagi dari sebelumnya.

Nilai yang ingin coba dibagi diharapkan juga akan berdampak pada kinerja kerja dan relasi yang terjadi di dalam organisasi. Meskipun berada di tengah situasi yang penuh ketidakpastian, pelatihan tersebut harus tetap dilakukan.

 

 

Nilai Pelatihan yang Diajarkan

Peserta diminta untuk menguasai delapan unit kompetensi, antara lain sebagai berikut.

  1. Melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan.
  2. Melaksanakan inspeksi
  3. Melaksanakan investigasi kecelakaan.
  4. Melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan.
  5. Melaksanakan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko.
  6. Melaksanakan analisis keselamatan pekerjaan.
  7. Melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana.
  8. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya.

“Semoga apa yang sudah diberikan perusahaan, betul-betul dimanfaatkan oleh teman-teman, dan semua mendapatkan hasil yang terbaik” tutup Agus. (*)

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya