Menteri Bahlil Sudah Cabut 19 Izin Usaha Pertambangan Tak Produktif

Izin Usaha Pertambangan yang dicabut merupakan izin yang tidak produktif beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan rencana kerja.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Jan 2022, 08:30 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 08:30 WIB
Bahlil Lahadalia dan Zainudin Amali Temui Jokowi di Istana
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah menandatangani 19 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pencabutan izin ini dilakukan di hari pertama atau pada senin 10 Januari 2022 dimulainya kebijakan penertiban izin usaha tambang.

IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak produktif beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah tidak akan tebang pilih dalam proses pencabutan IUP. Menurut dia, ini merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.

"Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah. Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada," ujarnya dalam keterangan pers Kementerian Investasi/BKPM, Selasa (11/1/2022).

Sebanyak 19 izin usaha yang dicabut pada Senin (10/1/2022) kemarin, terdiri dari 13 IUP operasi produksi mineral logam dan 6 IUP operasi produksi batu bara, yang mayoritas berlokasi di luar pulau Jawa.

Pemilik IUP mineral logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara pemegang IUP operasi produksi batu bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

"Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi," imbuh Bahlil Lahadalia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Total Izin yang akan Dicabut

Tambang Batubara
Pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. (Liputan6.com/ Abelda Gunawan)

Sebelumnya, Bahlil melaporkan, total perizinan yang akan dicabut mencapai 2.087 IUP, dengan total luas lahan 3.201.046 ha. Dengan adanya tambahan sebanyak 19 IUP, sehingga total menjadi 2.097 IUP, 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 ha, dan HGU perkebunan dengan total luas 34.448 ha.

Lebih lanjut, Bahlil mengapresiasi masukan dan saran dari berbagai Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang mengingatkan tentang isu lingkungan. Dia yakin pemerintah tidak akan mengabaikan permasalahan lingkungan tersebut.

"Kita hargai saran dari teman-teman LSM. Itu merupakan saran yang membangun dan dapat dijadikan referensi dalam memberikan izin berikutnya, atau dalam teknis pelaksanaan penerbitan AMDAL. Kalau perusahaan main-main lagi, tidak memperhatikan lingkungan dan mengurus AMDAL-nya, ya tidak menutup kemungkinan izinnya bisa kita evaluasi dan dicabut lagi," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya