Nilai Harta Terungkap PPS atau Tax Amnesty II Tembus Rp 23 Triliun di Bulan Ketiga

Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 2,38 triliun dari PPS atau Tax Amnesty II.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Mar 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Foto Pajak. Program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memasuki bulan ketiga. (iStockphoto)
Ilustrasi Foto Pajak. Program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memasuki bulan ketiga. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memasuki bulan ketiga, hingga 3 Maret 2022 tercatat program ini telah diikuti 18.840 wajib pajak dengan 21.123 surat keterangan

Dikutip dari situs resmi Ditjen pajak, Jumat (4/3/2022), Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 2,38 triliun.

Adapun nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 23 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 20,1 triliun.

Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 1,42 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 1,43 triliun.

Tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.

PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tak hanya itu, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya