Daftar Pelonggaran PPKM, Bebas PCR hingga Duduk Tanpa Jarak di KRL

Pelonggaran PPKM dituangkan dalam sejumlah aturan, seperti membebaskan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Bali, Bintan, dan Batam.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Mar 2022, 11:30 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 11:30 WIB
Naik Pesawat-Kereta Tak Perlu Tes PCR, Epidemiolog Peringatkan Kasus Kematian Masih Tinggi
Jika sudah vaksinasi lengkap, pelaku perjalanan domestic dengan moda transportasi udara-laut tak perlu menunjukkan tes antigen atau pcr. (pexels/victor freitas).

Liputan6.com, Jakarta Seiring menurunnya tren kasus konfirmasi covid-19 hingga hari ini terus memperlihatkan tren penurunan secara nasional. Melihat hal tersebut, Pemerintah mulai melakukan melonggarkan aktivitas masyarakat sejak 7 Maret 2022.

Pelonggaran PPKM dituangkan dalam sejumlah aturan, seperti membebaskan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Bali, Bintan, dan Batam.

Tak hanya itu, Pemerintah juga meniadakan syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Berikut rincian pelonggaran PPKM yang dilakukan Pemerintah dirangkum Liputan6.com, Senin (14/3/2022)

1. Perjalanan Domestik Bebas PCR dan Antigen

Para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN via moda transportasi darat, laut, dan udara. Para pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Real Time-Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR maupun rapid test antigen Covid-19.

Rencana aturan baru itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali itu menjelaskan saat konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin 7 Maret 2022.

Menurut Luhut, ada syarat untuk bebas tes Covid-19. Para pelaku perjalanan domestik telah mendapatkan 2 dosis vaksinasi Covid-19 dan vaksin booster.

2. PPLN Bebas Karantina Jika Ke Bali, Batam, Bintan

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk tanpa karantina di Bali, Batam, dan Bintan dapat melanjutkan perjalanan domestik ke daerah lain di Indonesia. Hal yang harus dipenuhi, mereka menuntaskan terlebih dahulu kegiatan di kawasan tiga titik tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, selain Bali, pelancong yang masuk Batam dan Bintan bebas karantina. Kebijakan bebas karantina sebagai salah satu relaksasi pengendalian COVID-19.

"Setidaknya untuk pelancong internasional yang berwisata, mereka dapat datang ke Indonesia tanpa karantina ke tiga titik masuk, yakni Bali, Batam, dan Bintan," terang Wiku saat Media Briefing: Deep Dive into Safe COVID-19 Tourism and Travel Bubble Policy di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 10 Maret 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


3. Pulang Umroh Hanya Karantina 1 Hari

Arab Saudi Akhiri Pembatasan Covid-19
Jemaah haji Irak mengelilingi Ka'bah tanpa jarak sosial saat ibadah umrah di kota suci Muslim Mekah, Arab Saudi, Minggu (6/3/2022). Arab Saudi mengambil kebijakan untuk mengakhiri semua pembatasan Covid-19 termasuk kebijakan jaga jarak dan menggunakan masker di luar ruangan. (AP Photo/Amr Nabil)

Pemerintah kembali merevisi kebijakan karantina, mulai 8 Maret 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik yang telah melaksanakan umrah cukup melakukan karantina 1 hari saja.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers PPKM, Senin (7/3/2022).

“Terkait dengan umrah tadi disampaikan bahwa itu yang berpulangnya dari umrah ada positivity rate rata-rata sebesar 47 persen in dan out. Tadi arahan presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umrah maupun PPLN mulai dari besok,” kata Menko Airlangga.

Aturan di atas mengacu pada Surat Edaran (SE) BNPB yang baru tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

4. Duduk di KRL Tidak Berjarak Lagi

Mulai 9 Maret 2022, KAI commuter menyatakan untuk wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan hal itu sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.

Dalam SE tersebut, tertulis peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna KRL kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada.

“Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub,” ujar Anne dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

 


5. Anak di Bawah 5 Tahun Boleh Naik KRL

UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik Jadi Rp 4,6 Juta
Pekerja menggunakan KRL saat jam pulang di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemprov DKI resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Selain itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, menyatakan anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

KAI Commuter menghimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya