Menteri PANRB: PNS Terlibat Terorisme Bakal Dipecat

Seorang oknum PNS atau aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang ditangkap Densus 88 Antiteror.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Mar 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 13:00 WIB
FOTO: Tjahjo Kumolo dan DPR Bahas Rekrutmen CPNS Tahun 2021
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Rapat kerja tersebut membahas rekrutmen CPNS tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Seorang oknum PNS atau aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang ditangkap Densus 88 Antiteror.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, PNS tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah.

Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme.

"ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila PNS terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang," tegas Menteri Tjahjo, Rabu (16/3/2022).

Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan, setiap ASN wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

Bagi PNS yang terlibat dalam organisasi terlarang, Menteri Tjahjo menegaskan bakal memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945," terangnya.

Terduga Teroris, Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Seorang PNS di Tangerang

Banner Infografis Harapan Peningkatan Kekuatan dan Anggaran Densus 88 Antiteror. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Harapan Peningkatan Kekuatan dan Anggaran Densus 88 Antiteror. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris di Tangerang, Banten.

Pria yang diamankan itu berinisial TO dan merupakan seorang PNS.

"Tersangka TO juga seorang PNS/ASN," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Menurut Ahmad, TO masuk dalam kelompok jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di daerah Tangerang.

"Update penangkapan atau penegakan hukum terhadap satu orang target tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," jelas dia.

Adapun TO tinggal di Perumahan Samawa Village, Keluragan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 Maret 2022 pukul 04.52 WIB.

"Tempat penangkapan Jalan Perumahan Samawa Village Kelurahan Jatimulya Kecamatan Sepatan Tangerang," kata Ahmad. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya