Menko Luhut Minta Kepala Daerah Bantu BPKP Audit Tata Kelola Industri Sawit

Industri kelapa sawit di Indonesia merupakan salah satu industri strategis. Alasannya lebih dari 16,4 juta orang hidup dan bekerja dalam industri ini.

oleh Arief Rahman H diperbarui 07 Jul 2022, 15:50 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 15:50 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut harga minyak goreng kemasan sederhana nantinya akan dipertahankan di Rp 14.000 per liter.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut harga minyak goreng kemasan sederhana nantinya akan dipertahankan di Rp 14.000 per liter.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perbaikan tata kelola industri kelapa sawit dibutuhkan saat ini. Maka, perlu diawali dengan audit yang menyeluruh.

Menko Luhut menyebut, sebagai bagian dari peningkatan tata kelola industri sawit, Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk dilakukan audit terhadap tata kelola yang berjalan dan perbaikan yang dibutuhkan.

“Nantinya dari hasil audit kita bisa mendapatkan gambaran menyeluruh soal tata kelola dan perbaikan yang diperlukan,” ucapnya mengutip keterangan resmi, Kamis (7/7/2022).

Oleh karena itu dirinya meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat bekerjasama dengan BPKP untuk mensukseskan jalannya audit ini. Terutama dalam hal penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan dalam melaksanakan audit.

Ia mengatakan, industri kelapa sawit di Indonesia merupakan salah satu industri strategis. Alasannya lebih dari 16,4 juta orang hidup dan bekerja dalam industri ini, serta merupakan penghasil ekspor terbesar.

Sebelumnya, Menko Luhut menyurati BPKP untuk melakukan audit industri kelapa sawit. Prosesnya paling tidak memakan waktu sekitar tiga bulan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dilakukan Lebih Cepat

Potret Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh
Seorang pekerja mengangkut cangkang sawit di atas rakit di sebuah perkebunan sawit di Sampoiniet, provinsi Aceh (7/3/2021). Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan yang memiliki produksi terbesar di Kabupaten Aceh. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

Diberitakan sebelumnya, rencana audit perusahaan sawit akan berjalan setidaknya tiga bulan. Ini dihitung sejak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyurati Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menko Luhut menyebut dalam melakukan audit perusahaan sawit akan dijalankan selama tiga bulan. Waktu audit ini juga dikonfirmasi oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

"Sudah disampaikan tiga bulan ya, Kalau saya minta lebih cepat," kata dia kepada wartawan di kantor BPKP, Rabu (15/6/2022).

Ia menyebut audit ini sudah mulai berjalan. Saat ini BPKP mulai mengumpulkan data dari pemerintah, yakni kementerian dan lembaga terkait yang mengurus regulasi.

"Sudah mulai jalan, dan sekarang ada asosiasi kabupaten-kabupaten penghasil kelapa sawit dan ada 154, mereka sudah bentuk asosiasinya mereka punya data-data nanti akan diserahkan kepada Pak Ateh (Kepala BPKP)," katanya.

 

Transparansi

Potret Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh
Seorang pekerja menurunkan cangkang kelapa sawit dari gerobak dorong di perkebunan kelapa sawit di Sampoiniet, provinsi Aceh (7/3/2021). Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan yang memiliki produksi terbesar di Kabupaten Aceh. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

Dengan adanya audit ini, ia meyakini akan membawa transparansi terkait perusahaan kelapa sawit di Indonesia.

"itu kan membuat negeri kita lebih transparan kenapa ada yang tidak suka diaudit itu kelapa sawit," ujarnya.

"Nah itu yang sekarang dengan audit itu kita lakukan dengan benar, dengan benar, berkeadilan, itu keinginan presiden. Jadi rakyat itu harus terima dengan berkeadilan," tambahnya.

 

Ruang Lingkup Audit

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut ruang lingkup audit industri kelapa sawit sangat luas. Maka, prosesnya akan melibatkan tim gabungan.

Untuk itu, kata dia, dikedepankan pelaksanaan audit secara kolaboratif. Adapun kolaborasi pelaksanaan audit melibatkan instansi terkait seperti, Kejaksaan Agung, Perwakilan BPKP di 29 provinsi dan Polri.

Kemudian melibatkan Kementerian Keuangan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Anggaran.

“Ruang lingkup audit yang dilakukan tim gabungan dengan Kejagung RI meliputi perkebunan, pabrik CPO, pabrik turunan CPO, distribusi produk CPO dan turunannya, ekspor serta penggunaan dana pungutan ekspor,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Audit Perkebunan Sawit se-Indonesia Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit (AKPSI), Kamis (7/7/2022).

Ateh juga mengatakan industri sawit di Indonesia bisa berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Akan tetapi untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan pembenahan di industri sawit dari hulu sampai dengan hilir.

Dikatakan, sawit merupakan komoditas ekspor andalan dengan total nilai ekspor mencapai USD 35 Milliar menjadi ekspor terbesar, bahkan lebih besar dari migas.

"Industri sawit menyerap banyak tenaga kerja diantaranya 4,2 juta lapangan kerja langsung dan 12 juta lapangan kerja tidak langsung," katanya.

Ateh mengungkapkan, latar belakang BPKP melakukan audit sawit bermula dari permintaan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang mencangkup dari hulu sampai dengan hilir.

infografis journal
infografis 10 Daerah Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia pada 2021. (Liputan6.com/Tri Yasni).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya