NPWP Lama Masih Bisa Digunakan Sampai 31 Desember 2023

Dalam pembaruan data NIK jadi NPWP, wajib pajak diminta untuk memperbarui profil nama, alamat, dan jenis kegiatan usaha ini yang sedang berlangsung.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2022, 15:15 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2022, 15:00 WIB
NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada bulan lalu. DJP pun meminta kepada wajib pajak untuk segera memperbarui data NPWP.

Dalam pembaruan data, wajib pajak diminta untuk memperbaharui profil nama, alamat dan jenis kegiatan usaha ini yang sedang berlangsung.

"Saya imbau masyarakat wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPW ini profil, alamat, nama dan jenis kegiatan usaha," kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Implementasi NIK sebagai NPWP telah dilakukan sejak 14 Juli 2022. Tercatat baru 19 juta wajib pajak yang sudah bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara sisanya masih dalam proses pemadanan. Proses integrasi ini juga bisa dilakukan oleh masing-masing wajib pajak secara online. Tak lupa, wajib pajak diminta untuk memperbarui datanya.

"Jadi satu sisi kita gunakan akses ke sistem info DJP, tapi sisi lain ini pembaruan pemutakhiran data yang ada. Khususnya alamat e-mail, nomor telepon," kata dia.

Meski begitu, penggunaan NPWP lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023. Sehingga mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan format baru.

Suryo mengatakan, bagi wajib pajak yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, masih bisa menggunakan NPWP yang lama. Kemudian melakukan updating.

"WP masuk ke laman kami dengan gunakan NPWP sebagai key accses-nya, lakukan updating ke NIK dan masukan informasi lainnya dan simpan. Kalau sudah log out dan silakan masuk lagi dengan NIK sebagai key accses-nya," kata Suryo. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ternyata, Banyak Masyarakat Tak Tahu NIK Gantikan NPWP

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan, tingkat pengetahuan publik terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengganti NPWP masih relatif rendah. Artinya, masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui hal tersebut.

Survei dilakukan dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memiliki sampel melalui proses pemanggilan nomor telepon secara acak kepada 1.246 responden yang dipilih melalui proses RDD. Survei dilakukan 9-12 Juli 2022.

“Kita tanya apakah bapak ibu tahu NIK akan digunakan sebagai ganti NPWP. Yang tahu baru sedikit hanya 28,9 persen diantara mereka yang punya NPWP," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam diskusi Persepsi dan Kepatuhan Publik Membayar Pajak, Minggu (31/7/2022).

"Tetapi tingkat pengetahuan mereka yang punya NPWP yang penghasilannya di atas Rp 4 juta per bulan lebih banyak yang tahu 43,4 persen,” lanjut dia.

Dia menegaskan, secara umum pihaknya menemukan tingkat pengetahuan publik bahwa NIK akan digunakan sebagai NPWP relatif rendah.

Lebih lanjut, dari 1.246 responden, sekitar 27,5 persen memiliki NPWP, dari yang memiliki NPWP sekitar 52,4 persen pernah menyampaikan SPT pajak dan 62,6 persen mengaku membayar PPh baik secara langsung atau melalui perusahaan tempat kerjanya.

Di kelompok yang berpendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan, kepemilikan NPWP jauh lebih banyak, yaitu 43 persen.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lebih Banyak Laki-Laki

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dilihat dari gender, cenderung lebih banyak laki-laki yang memiliki NPWP dibanding perempuan. Tetapi kelompok perempuan cenderung rajin melaporkan SPT dan membayar pajak dibanding laki-laki, artinya perempuan lebih patuh.

Selanjutnya, menurut usia, semakin tua maka semakin tinggi kepemilikan NPWP. Usia 17-21 tahun hanya 12,6 persen karena mereka masih kuliah karena belum punya pendapatan.

“Tapi dilihat kelompok usia kesediaan melapor SPT dan membayar pajak itu lebih tinggi di kalangan anak muda ketimbang orang tua. Ini poin bagus. Jika mereka anak muda punya penghasilan, maka akan lebih patuh,” ujarnya.

Dari sisi pendidikan, semakin tinggi pendidikan maka semakin punya NPWP, termasuk kesediaan mereka melaporkan SPT dan pajak juga semakin tinggi.

Adapun penilaian responden soal kemudahan membayar pajak, dari yang memiliki NPWP mayoritas merasa pembayaran pajak dapat secara mudah atau cukup mudah dilakukan. Demikian pula mereka yang memiliki NPWP dan berpendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan.

Kemudian terkait evaluasi terhadap pelayanan petugas pajak, responden yang memiliki NPWP mayoritas merasa puas atau cukup dengan pelayanan yang diberikan petugas pajak.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya