Permudah Penyaluran Rumah Subsidi, Kementerian PUPR Pakai e-Katalog

Pemanfaatan e-katalog bantuan PSU merupakan salah satu upaya Kementerian PUPR untuk mendorong dan mempermudah pengembang perumahan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Sep 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2022, 16:00 WIB
Pembangunan Sejuta Rumah Bersubsidi Masih Berlanjut
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kompleks Perumahan Grand Viona, Ciseeng, Bogor, Selasa (8/6/2021). Walaupun pada tahun lalu pembangunan rumah bersubsidi hanya tercapai 950.000 unit rumah dari target satu juta rumah. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Direktorat Jenderal Perumahan akan mempermudah penyaluran pembangunan perumahan khususnya penyaluran bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) bagi pengembang perumahan bersubsidi.

Ke depan proses penyaluran bantuan PSU akan menggunakan e-katalog sebagai alternatif pengadaan. Sehingga proses pengadaan jasa konstruksi PSU dapat berjalan lebih cepat.

"Penggunaan e-katalog ini merupakan pioneer dan sejarah pertama pengadaan jasa konstruksi di Ditjen Perumahan Kementerian PUPR. Kami menyiapkan katalog elektronik sektoral atau e-katalog untuk mempermudah pengembang dalam mendapatkan bantuan PSU," ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).

Menurut Fitrah, pemanfaatan e-katalog bantuan PSU merupakan salah satu upaya Kementerian PUPR untuk mendorong dan mempermudah pengembang perumahan, khususnya rumah bersubsidi mengakses bantuan PSU.

Pengembang atau penyedia jasa konstruksi dapat mengakses melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) e-katalog untuk mendaftarkan diri sebagai penyedia untuk dapat dipilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau pejabat pengadaan sebagai pelaksana pembangunan bantuan PSU.

Hal tersebut juga sesuai dengan Instruksi Presiden I Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dalam Diktum ke empat, yakni melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penetapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tahapan Pelaksanaan

Pembangunan Sejuta Rumah Bersubsidi Masih Berlanjut
Suasana embangunan rumah bersubsidi di Kompleks Perumahan Grand Viona, Ciseeng, Bogor, Selasa (8/6/2021). Kementerian PUPR memastikan pembangunan rumah bersubsidi dalam program sejuta rumah tahun ini masih berlanjut meski di tengah pandemi Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Adapun tahapan pelaksanaan Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR khususnya sub bidang pekerjaan bantuan PSU untuk perumahan umum juga sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021.

"Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari pemanfaatan e-katalog ini ada tiga yakni lebih cepat dalam pengadaan barang dan jasa, lebih mudah dalam pengadaan barang dan jasa dan lebih transparan dan tercatat secara elektronik," jelasnya.

Sebelum menggunakan e-katalog, Kementerian PUPR menggunakan metode pengadaan penunjukkan langsung ke pengembang. Namun, hal tersebut mengalami banyak kendala karena banyak pengembang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pembangunan jalan dan komponen PSU yang diajukan.

Dengan adanya e-katalog ini selain mempercepat proses penyaluran bantuan juga menjadi solusi atas kendala syarat SBU yang dialami para pengembang perumahan.

 


Bentuk Bantuan PSU

Pembangunan Sejuta Rumah Bersubsidi Masih Berlanjut
Anak-anak bermain di depan pembangunan rumah bersubsidi di Kompleks Perumahan Grand Viona, Ciseeng, Bogor, Selasa (8/6/2021). Kementerian PUPR memastikan pembangunan rumah bersubsidi dalam program sejuta rumah tahun ini masih berlanjut meski di tengah pandemi Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Adapun bentuk bantuan PSU yang disalurkan Kementerian PUPR kepada pengembang perumahan dapat berupa jalan lingkungan, drainase, sistem penyediaan air minum, prasarana dan sarana persampahan untuk perumahan bersubsidi pemerintah.

Beberapa syarat pengusulan PSU yang harus dilengkapi oleh pengembang perumahan antara lain membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), daya tampung perumahan bersubsidi minimal 100 unit rumah dan telah terbangun minimal 50 persen di lapangan, lahan sesuai tata ruang pemerintah daerah setempat, dan mengajukan surat permohonan dan pernyataan dari pengembang.

"Kami berharap pemanfaatan e-katalog ini bisa memacu Program Sejuta Rumah sekaligus menyediakan hunian layak dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia," tandas Fitrah.

Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya