Bunga Acuan BI Naik Jadi 5,5%, Bos BI Ungkap Alasannya

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, mengungkapkan, Bank Indonesia memang sengaja menaikkan suku bunga BI rate secara terukur.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Des 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 22 Des 2022, 16:00 WIB
Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Foto: BI
Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Foto: BI

Liputan6.com, Jakarta Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia kembali menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR). Bunga acuan BI naik sebesar 25 bps menjadi 5,5 persen.

Kemudian suku bunga Deposit Facility naik sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, mengungkapkan, Bank Indonesia memang sengaja menaikkan suku bunga BI rate secara terukur.

"Kami sampaikan kenapa kami menaikkan suku bunga BI rate secara terukur, dengan mencermati dan juga lebih rendahnya realisasi inflasi maupun ekspektasi inflasi dari perkiraan dugaan baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun ekonom," kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Desember 2022, Kamis (22/12/2022).

Adapun keputusan kenaikan suku bunga yang lebih terukur tersebut sebagai langkah lanjutan untuk secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi, sehingga inflasi inti tetap terjaga dalam kisaran 3,0±1 persen.

"Tentu saja kami ingin pastikan bahwa penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ini terus berlanjut sehingga inflasi inti yang sekarang adalah 3,3 persen, masih tetap akan terkendali di dalam kisaran 3,0±1 persen. tetap terjaga. Inilah upaya-upaya Kami untuk kebijakan moneter," ungkapnya.

Sehubungan dengan itu Bank Indonesia juga terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi sebagai berikut.

 

 

Rincian Bauran

Gedung BI raih penghargaan dari Ikatan Arsitek Indonesia
Gedung BI raih penghargaan dari Ikatan Arsitek Indonesia. Dok: Bank Indonesia

Pertama, memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI7DRR tersebut.

Kedua, memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Ketiga, melanjutkan penjualan/pembelian SBN di pasar sekunder untuk memperkuat transmisi kenaikan BI7DRR dalam meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Keempat, menerbitkan instrumen operasi moneter (OM) valas yang baru untuk mendorong penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), khususnya dari ekspor Sumber Daya Alam (SDA), di dalam negeri oleh bank dan eksportir untuk memperkuat stabilisasi, termasuk stabilitas nilai tukar Rupiah dan pemulihan ekonomi nasional.

"Instrumen OM Valas tersebut dilakukan dengan imbal hasil yang kompetitif berdasarkan mekanisme pasar yang transparan disertai dengan pemberian insentif kepada bank," ujarnya.

Kelima, memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif, inklusif, dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan, khususnya kepada sektor-sektor prioritas yang belum pulih, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit/pembiayaan hijau, dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian melalui penyempurnaan ketentuan insentif GWM, berlaku sejak 1 April 2023.

 

Lainnya

Rapat Dewan Gubernur BI Memutuskan Kenaikan Suku Bunga Acuan
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo saat jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/06). Pada Rapat Dewan Gubernur BI suku bunga Deposit Facility (DF) juga naik 50 bps menjadi 4,50%, (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Keenam, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan fokus pada respons suku bunga perbankan terhadap suku bunga kebijakan.

Ketujuh, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan melanjutkan kebijakan kartu kredit dengan mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75 persen per bulan.

"Memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023. Memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen atau maksimal Rp100.000,00 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," ujarnya.

Kemudian, dengan cara memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0 persen dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023. Serta, melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Kedelapan, menempuh langkah strategis untuk memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional mengantisipasi Natal dan Tahun Baru dengan memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan menjaga keberlangsungan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan industri sistem pembayaran.

Kesembilan, memperkuat kerja sama internasional dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya