Cara Cek Hasil Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022, Sudah Diumumkan!

Sejak 11 Mei kemarin hingga 13 Mei 2023 Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas menjadwalkan pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK teknis 2022.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 12 Mei 2023, 13:20 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2023, 13:20 WIB
Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)
Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 kini hampir usai. Saat ini proses sudah sampai pada tahap pengumuman kelulusan pasca sanggah dari hasil seleksi kompetensi. Pelamar PPPK teknis bisa mengeceknya melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Lantas, bagaimana caranya?

Sebelum mengetahui lebih lanjut, jika merujuk Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN nomor 2212/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, sejak 11 Mei kemarin hingga 13 Mei 2023 Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas menjadwalkan pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK teknis 2022.

Kemudian jika tidak ada perubahan tanggal, calon PPPK teknis yang dinyatakan lulus dan sanggahan diterima akan melanjutkan ke proses selanjutnya.

Adapun tahap berikutnya yaitu pengisian daftar riwayat hidup atau DRH NI PPPK yang rencananya berlangsung pada 14 sampai dengan 30 Mei 2023.

Setelah itu, barulah calon PPPK tenaga teknis 2022 mengikuti tahap terakhir dari proses seleksi yaitu pengusulan NI PPPK. Itu dijadwalkan pada 31 Mei sampai dengan 29 Juni 2023.

Nah, untuk mengetahui diterima atau tidaknya sanggahan, calon PPPK teknis bisa cek di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Berikut ini cara mengeceknya seperti rangkuman Liputan6.com, Jumat (12/5/2023).

  1. Pelamar mengunjungi laman SSCASN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/;
  2. Selanjutnya pilih menu Login seperti yang terdapat di bagian kanan atas;
  3. Setelah itu, Login menggunakan NIK dan password seperti yang telah terdaftar;
  4. Kemudian klik Masuk;
  5. Setelah berhasil Login, nantinya pengumuman pasca sanggah PPPK tenaga teknis akan muncul di dashboard akun SSCASN.

Apabila dinyatakan lulus sanggahan, calon PPPK bisa mempersiapkan diri untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Salah satunya mempersiapkan berkas untuk pengisian daftar riwayat hidup.

Menpan RB Minta BKN Kaji Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau PPPK.

Itu menyusul banyaknya masukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menteri PANRB terkait nilai ambang batas. Passing grade tersebut sebelumnya diusulkan masing-masing instansi pembina.

“Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi," ujar Anas, Rabu (3/5/2023).

"Kedua, kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar ke depan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada. Karena tentu Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan," paparnya.

Anas mengatakan, berdasarkan reformasulasi dan simulasi yang akan dilakukan BKN, kini sedang dimatangkan. Nantinya bisa diputuskan adanya potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas seleksi PPPK.

"Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas. Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka," tuturnya.

 

Ditentukan Masing-Masing Instansi

Ilustrasi Seleksi SKD CAT (Dok Foto: Website Kementerian PANRB)
Ilustrasi Seleksi SKD CAT (Dok Foto: Website Kementerian PANRB)

Sebagai informasi, nilai passing grade atau ambang batas ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional.

Sementara soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi. “Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” tegas Anas.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan. Terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB,” jelas Bima.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya