OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah Konversi SOL?

Otoritas Jasa Keuangan (OK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 23 Jun 2023, 18:15 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Adapun alasan dicabutnya izin Kresna Life karena sampai batas akhir, rasio solvabilitas RBC tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai aturan yang berlaku.

Terkait nasib nasabah konversi SOL Kresna Life, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa sebagian besar dari mereka telah menandatangani persetujuan konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).

"Terkait itu, nanti tim likuidasi akan menentukan pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan legal di perusahaan termasuk aset yang dimiliki perusahaan untuk bisa bayar ke pemegang polis," terang Ogi dalam konferensi pers virtual pada Jumat (23/6/2023).

"Untuk pemegang polis yang sudah tanda tangan, akan dikaji oleh tim likuidasi. Apakah mereka sudah efektif jadi pinjaman SOL. Kami akan monitor," katanya.

Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan perintah tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera, pemegang saham pengendali,dan eksekutif Kresna Life lainnya untuk segera mengganti kerugian.

"Setelah diubah dengan UUD no. 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, UUD No. 40 tahun 2014 tentang perasuransian, dan POJK Nomor. 18/2022 tentang perintah tertulis, OJK menetapkan perintah tertulis yang menetapkan PT Duta Makmur Sejahtera atau PT DMS selaku pengendali, dan kepada pihak tertentu yaitu saudara Michael Steven selaku pemegang saham pengendali, saudara Kurniadi Sastrawinata sebagai Direktur Utama, saudara Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Saudara Hendri Wongso selaku Direktur untuk bersama sama mengganti kerugian Kresna Life," jelas Ogi.

Ogi menyatakan, pelanggaran terhadap perintah tertulis itu memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang dimaksud. "Dan kami beri waktu selama 3 bulan. Apabila selama 3 bulan itu para pihak sengaja mengabaikan, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.


OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life karena Tak Mampu Penuhi Rasio Solvabilitas

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). pencabutan izin usaha ini dilakukan karena perusahaan asuransi tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas (risk based capital) sampai batas akhir yang ditentukan.  

Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK Aman Santosa menjelaskan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan.

Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

"Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan atau tertanggung, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Sdr. Michael Steven selaku Pemegang Saham, Sdr. Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Sdr. Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud.


Melindungi Pemegang Polis

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya