Tak Hanya Gaji Naik, PNS Kantongi Uang Makan hingga Rp 902.000 di 2024

Dalam hal ini, uang makan terbesar diterima PNS tingkat paling bawah yakni golongan IV, sebesar Rp 41.000 per hari. Jika dikali masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp 902.000 per bulan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Des 2023, 09:45 WIB
Diterbitkan 12 Des 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau PNS 2024 sebesar 8 persen. Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah menaikan uang makan PNS hingga biaya paket data untuk tahun depan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan pada 28 April 2023, dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

"Satuan biaya uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja," tulis PMK 49/2023, dikutip Selasa (12/12/2023).

Dalam hal ini, uang makan terbesar diterima PNS tingkat paling bawah yakni golongan IV, sebesar Rp 41.000 per hari. Jika dikali masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp 902.000 per bulan.

Berikut biaya uang makan PNS 2024:

  • Golongan I dan II: Rp 35.000 (Rp 770.000 per bulan)
  • Golongan III: Rp 37.000 (Rp 814.000 per bulan)
  • Golongan IV: Rp 41.000 (Rp 902.000 per bulan)

Penyesuaian juga terjadi pada uang lembur PNS 2024. Untuk golongan I menerima Rp 18.000 per orang per jam, naik Rp 5.000 dibanding sebelumnya sesuai PMK Nomor 83 Tahun 2022 sebesar Rp 13.000 per orang per jam.

Uang lembur PNS golongan II 2024 ditetapkan sebesar Rp 24.000 per jam, naik dari Rp 17.000 per jam. Golongan III Rp 30.000 per jam dari sebelumnya Rp 20.000 per jam, dan golongan IV Rp 36.000 per jam dari sebelumnya Rp 25.000 per jam.

 


Daket Data Bulanan

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Selain itu, para abdi negara pun memperoleh uang paket data bulanan. Dalam hal ini, pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mengantongi Rp 400.000 per bulan. Sementara pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawa memperoleh Rp 200.000 per bulan.

Biaya paket data dan komunikasi ini merupakan uang pulsa. Dana tambahan tersebut diberikan untuk memfasilitasi para PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis PMK 49/2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya