Jokowi Bayar THR PNS 2024 dan Gaji ke-13, Ini Sederet Komponennya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait dengan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Mar 2024, 13:14 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2024, 13:14 WIB
Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait dengan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait dengan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024. Komponen dalam THR PNS dan Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP disebutkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Aparatur Negara

THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi,

Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran, Berapa Besarannya?

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya atau THR pada Idul Fitri 2024. Selain PNS, THR juga diberikan juga kepada aparatur non-sipil yaitu TNI dan Polri.

Sri Mulyani menjelaskan, THR Lebaran 2024 akan dicairkan secara penuh atau full 100 persen. Pencairan THR PNS secara penuh 100 persen ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"THR-nya bapak presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen," kata Sri Mulyani kepada awak media di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Sri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024 mendatang. Saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait pencarian THR.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses, dan seperti bisa kita akan coba selesaikan. Sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ucapnya.

Meski demikian, Sri Mulyani tidak mengungkapkan alasan pemerintah untuk membayarkan THR lebaran hingga 100 persen. Termasuk juga total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR PNS 2024.

Lantas berapa besaran THR PNS 2024 ini?

Jika berkaca dari besaran THR PNS 2023 lalu, komponen THR diberikan dengan besaran seperti gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Hal itu mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). 

Selain itu, ASN juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Daftar Gaji Pokok PNS

Good News Today: Jus Cranberry, Geopark Ciletuh, THR PNS
Ilustrasi THR PNS. (via: istimewa)

Untuk menghitung nilai THR PNS, simak besaran gaji pokok berdasarkan golongan :

1. Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600

Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700

Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700

Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400

2. Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400

Golongan IIb mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500

Golongan IIc mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200

Golongan IId mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600

3. Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200

Golongan IIIb mulai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800

Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500

Golongan IIId mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700

4. Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900

Golongan IVb mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300

Golongan IVc mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400

Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200

 

Daftar Gaji PPPK

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.
  • Golongan I Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya