Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait dengan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024. Komponen dalam THR PNS dan Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam PP disebutkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Advertisement
THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Aparatur Negara
Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi,
Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Advertisement
THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran, Berapa Besarannya?
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya atau THR pada Idul Fitri 2024. Selain PNS, THR juga diberikan juga kepada aparatur non-sipil yaitu TNI dan Polri.
Sri Mulyani menjelaskan, THR Lebaran 2024 akan dicairkan secara penuh atau full 100 persen. Pencairan THR PNS secara penuh 100 persen ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"THR-nya bapak presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen," kata Sri Mulyani kepada awak media di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Sri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024 mendatang. Saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait pencarian THR.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses, dan seperti bisa kita akan coba selesaikan. Sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ucapnya.
Meski demikian, Sri Mulyani tidak mengungkapkan alasan pemerintah untuk membayarkan THR lebaran hingga 100 persen. Termasuk juga total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR PNS 2024.
Lantas berapa besaran THR PNS 2024 ini?
Jika berkaca dari besaran THR PNS 2023 lalu, komponen THR diberikan dengan besaran seperti gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Hal itu mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Selain itu, ASN juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Daftar Gaji Pokok PNS
Untuk menghitung nilai THR PNS, simak besaran gaji pokok berdasarkan golongan :
1. Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
Golongan IIb mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
Golongan IIc mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
Golongan IId mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
Golongan IIIb mulai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
Golongan IIId mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
Golongan IVb mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
Golongan IVc mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200
Advertisement
Daftar Gaji PPPK
- Golongan I Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000