Asyik, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB hingga 10% ke Wajib Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Jun 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2024, 15:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024 ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny mengatakan bahwa keringanan pokok PBB yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah 10% untuk pembayaran pada periode 4 Juni - 31 Agustus 2024 dan 5% untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024.

Selain keringanan pokok PBB, Morris Danny juga menjelaskan tentang pembebasan sanksi administratif.

“Pembebasan ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni - 30 November 2024,” ujar Morris dalam pernyataannya, Rabu (12/6/2024).

Tak hanya itu, lanjutnya, pembebasan ini dikenakan untuk wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, serta bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar.

Ketentuan

Morris Danny juga membeberkan ketentuan insentif pembayaran, dimana insentif ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.

“Di samping itu, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta,” tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Apa Manfaat Insentif Pajak?

Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Menurut Morris Danny, insentif pembayaran PBB ini memiliki sejumlah manfaat, diantaranya:

  1. Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB
  2. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB
  3. Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB

Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta 2024 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi.

Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

"Yuk, manfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," ujar Morris.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya