Profil Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Jun 2024, 11:15 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2024, 11:15 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan pada Senin (24/6/2024) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Maryono dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024) kemarin.

Profil Karen Agustiawan

Galaila Karen Agustiawan, atau akrabnya Karen Agustiawan, merupakan satu dari sekian banyak lulusan ITB yang sukses mengibarkan bendera namanya sendiri dalam bidang industri di Indonesia. Karen mulai dikenal masyarakat luas sejak menjadi Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014.

Karen mulai menapaki karirnya di sektor energi, khususnya bidang perminyakan, semenjak lulus dari Teknik Fisika ITB pada 1983 silam. Perjalanan karirnya dimulai dari perusahaan minyak Mobil Oil Indonesia hingga 1996 atau ketika perusahaan tersebut diakuisisi oleh Exxon Mobil.

Bakat kepemimpinan dan pengalamannya di bidang migas mulai mendapat perhatian lebih sejak Desember 2006. Karen diangkat sebagai salah satu staf ahli oleh Ari H. Soemarno, tidak lain adalah Dirut Pertamina sendiri saat itu.

Pada Maret 2008, ganti pemerintah Indonesia yang mengangkatnya sebagai Direktur Hulu, menggantikan Sukusen Soemarinda. Belum genap setahun menjabat sebagai Direktur Hulu, Karen telah mengampu amanat sebagai perempuan pertama yang menduduki jabatan Direktur Utama PT Pertamina.

Berbagai pembaharuan dilakukan istri Heman Agustiawan ini bagi perusahaan minyak nasional Indonesia tersebut. Mulai dari peningkatan lifting minyak mentah, Karen bercita-cita membawa Pertamina menjadi perusahaan energi kelas dunia pada 2025 nanti melalui program Energizing Asia.

Satu dari 50 wanita pelaku bisnis terkuat se-Asia versi majalah Forbes ini kabarnya juga merintis upaya kerja sama dengan PT PLN untuk pemakaian bio-etanol sebagai pengganti solar.

Karen menegaskan visi pertamina yang baru adalah menjadi perusahaan energi nasional kelas dunia. Sedangkan untuk misi perusahaan adalah Menjalankan usaha minyak, gas, serta energi baru dan terbarukan secara terintegrasi berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat Visi Dirut Pertamina ini juga merambah bidang pendidikan melalui cita-citanya bekerja sama dengan Institut Européen d’Administration des Affaires (INSEAD) untuk membangun universitas geotermal di Indonesia.

    

Tindak Pidana Korupsi

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Jaksa menyakini terdakwa Karen Agustiawan bersalah melakukan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Majelis hakim berkeyakinan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, hakim tidak membebankan kepada Karen dengan membayar biaya pengganti atas perkaranya.

Sementara itu dalam pertimbangan hal yang memberatkan Karen, Hakim berpendapat perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Lalu membuat negara rugi.

Dalam hal yang meringankannya, eks Dirut Pertamina bersikap sopan, tidak memperoleh hasil pidana korupsi.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri ke Pertamina," ujar hakim.

Sebelumnya, Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.

"Kami penuntut umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.

Tuntutan Jaksa Terhadap Karen Agustiawan

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain pidana utama, Wawan turut menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Ia juga menuntut Majelis Hakim untuk menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Kemudian, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS dan membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 kepada terdakwa.

Wawan mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Karen, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Sementara hal yang meringankan tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Wawan.

Dakwaan Karen Agustiawan

Keluarga terdakwa Karen Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar amar putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa atas kasus korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair (Merdeka.com)
Keluarga terdakwa Karen Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar amar putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa atas kasus korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair (Merdeka.com)

Dalam dakwaannya, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Mantan Dirut PT Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2.

Atas perbuatannya, Karen didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya