Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat pencapaian signifikan dalam penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hingga Mei 2024, program ini telah membantu 1,47 juta keluarga memiliki rumah. Total dana yang digulirkan mencapai Rp136,2 triliun.
Baca Juga
"Komitmen BP Tapera dalam mewujudkan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terus diwujudkan," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo dikutip dari Antara, Kamis (27/6/2024).
Kerja Sama Strategis untuk Menjangkau Lebih Luas
Penyaluran FLPP dilakukan melalui kolaborasi dengan 37 bank penyalur, termasuk bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), BPD (Bank Pembangunan Daerah), dan bank syariah. Mekanisme penyalurannya dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas.
Advertisement
Bagi bank penyalur yang tidak mencapai target, BP Tapera akan melakukan evaluasi dan pertimbangan penyaluran selanjutnya.
Target Ambisius di Tahun 2024
Pada tahun 2024, BP Tapera menargetkan penyaluran FLPP untuk 170.000 unit rumah dengan nilai mencapai Rp13,72 triliun. Dana ini berasal dari DIPA APBN 2024 dan Pengembalian Pokok.
Hingga 21 Juni 2024, realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 82.555 unit rumah senilai Rp10,029 triliun. Angka ini menunjukkan komitmen BP Tapera dalam mempercepat akses rumah bagi MBR.
Apa Itu FLPP?
FLPP merupakan program pemerintah yang membantu MBR mendapatkan rumah dengan suku bunga tetap 5 persen, uang muka ringan, dan jangka angsuran panjang hingga 20 tahun.
Program ini telah menjadi solusi tepat bagi MBR dalam mewujudkan mimpi memiliki rumah.
BP Tapera terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan akses hunian bagi MBR. Berbagai program dan inovasi terus diluncurkan untuk mewujudkan mimpi masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Advertisement
Apa Dasar Aturan FLPP?
Keberhasilan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Peraturan ini menyempurnakan aturan sebelumnya untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dalam pemanfaatan dana Tapera dan pengelolaan dana FLPP. Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah.