Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya yang ditunggu-tunggu masyarakat diumumkan juga. Pemerintah pada hari ini menjabarkan barang apa saja yang bakal kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.Â
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPN 12% berlaku efektif pada Januari 2025. Tidak semua barang kena PPN 12% tetapi hanya akan berlaku bagi barang mewah yang dinikmati kalangan ekonomi atas.
Baca Juga
"Kategori barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN," kata Sri Mulyani, Senin (16/12/2024).
Advertisement
Kelompok barang yang akan dikenakan PPN 12 persen meliputi bahan makanan premium. Antara lain beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu hingga kobe. Aneka ikan juga kena PPN 12% seperti salmon premium hingga tuna premium. Kemudian udang dan crustecea premium seperti king crab.
Tarif PPN 12 persen juga berlaku atas layanan jasa pendidikan premium. Kemudian, kenaikan tarif PPN ini menyasar jasa layanan kesehatan premium.
"Jadi, seperti sekolah berstandar internasional yang berbiaya mahal dikenakan PPN (12 persen)," tegasnya.
Terakhir, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen juga menyasar pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 4500 sampai 6600 VA. Sri Mulyani menilai, pengenaan tarif PPN 12 persen tersebut telah memenuhi unsur azas keadilan.
Sesuai amanah pengaturan PPN pada UU 7/2021 tentang HPP, Pemerintah memberlakukan paket stimulus Ekonomi dikeluarkan untuk menjaga kesejahteraan Masyarakat.
Â
Paket Stimulus
Selain mengumumkan barang yang kena PPN 12%, Sri Mulyani juga mengumumkan sejumlah paket stimulus pada hari ini. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Stimulus Kesejahteraan Masyarakat Rendah
- PPN DTP 1 persen Bapokting: Minyakita, Tepung Terigu, Gula Industri
- Bantuan pangan/beras; 16 juta KPM; @10 kg/bulan, selama 2 bulan.
- Diskon Listrik 50 persen selama 2 bulan (Daya Terpasang 450 VA
2. UMKM atau Industri
Diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi Peraturan Pemerintah.Â
Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500juta/tahun kembali dibebaskan dari PPh.
Skema Pembiayaan Industri Padat Karya
3. Kelas Menengah
- PPN DTP Properti: pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon sebesar 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
- PPN DTP Otomotif: (i) bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10 persen KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0 persen KBLBB CBU; (ii) bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.
- Diskon Listrik 50 persen selama 2 bulan (Daya Terpasang 450 VA hingga 2200 VA)
- Insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan.
- Pekerja yang mengalami PHK; kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Kartu Prakerja.
- Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama 6 bulan
Â
Advertisement
Selanjutnya
- PPh Pasal 21 DTP untuk sektor padat karya, pemberian insentif untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan berlaku untuk sektor padat karya tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
- Dukungan bagi pekerja mengalami PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan , manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan, serta akses program kerja.
- Diskon/Relaksasi Jaminan Kecelakaan Kerja pekerja, diberikan iuran pemberian diskon 50 persen selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya (asumsi untuk 3,76 juta)
- Perpanjangan Jangka Waktu Pemanfaatan PPh Final UMKM, yakni WP OP UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024, mendapatkan perpanjangan untuk tahun 2025; Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP 55/2022; UMKM dengan Omzet di bawah Rp500 Juta/Tahun, tetap diberikan pembebasan PPh.
- Skema Pembiayaan Industri, bertujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas; Ditujukan untuk Kredit Investasi, dengan mengakomodir kebutuhan Kredit Modal Kerja; Range plafon kredit tertentu dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.
Â