Pajak UKM Perlu Contoh Australia dan Selandia Baru

Kemenperin mengakui pengenaan pajak UKM cukup menyulitkan operasional pelaku usaha.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Sep 2013, 15:23 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2013, 15:23 WIB
pajak30405b.jpg
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui pengenaan pajak bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebesar 1% dari omzet memang bakal memberatkan pelaku usaha. Meski diakui kebijakan tersebut bisa mendorong pelaku IKM menjadi lebih tertib dalam tata kelola dan administrasi.

Agar tidak terlalu memberatkan pelaku usaha, Kemenperin menyarankan agar Indonesia menyontoh kebijakan yang dibuat pemerintah Australia dan Selandia Baru terhadap IKM. Di kedua negara tersebut, para pelaku industri terkena penghapusan pajak namun wajib pembinaan terhadap industri pendukungnya.

"Di Australia dan New Zealand, dimana mereka membebaskan tetapi industri harus mendorong industri-industri pendukungnya seperti industri komponen," ujar Direktur Jenderal IKM Kemenperin, Euis Saedah, di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).

Saedah mengungkapkan, pengenaan pajak IKM memang telah menyulitkan operasional para pelaku usaha. Industri IKM selama ini cenderung berhati-hati dalam pengeluaran biaya mengingat banyak faktor yang harus diperhitungkan mulai dari proses produksi sampai penjualan. Dengan adanya pengenaan pajak IKM, para pelaku kini harus kembali menyesuaikan pengeluarannya.

"Perlakuan pajak terhadap samua UKM sama, itu yang saya rasa masih belum pas," lanjutnya.

Saedah mengakui, kebijakan pajak IKM memang akan membuat pelaku usaha kecil mampu menunjukan kontribusinya terhadap negara. Hal ini sekaligus menjadi kebanggaan bagi pelaku usaha. "Biarpun usaha saya belum besar-besar amat, tapi saya bayar pajak loh. Itu sisi positifnya dari bayar pajak," tandasnya. (Dny/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya