Seiring pelemahan nilai tukar rupiah yang masih terus terjadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bakal segera mengeluarkan standar operasional aksi lindung nilai (hedging) yang dapat dijalankan perusahaan pemerintah.
Upaya hedging harus segera dilakukan pemerintah seiring masih tingginya impor bahan baku oleh sejumlah perusahaan pemerintah. Aksi ini sekaligus bagian dari strategi bisnis yang harus dijalankan BUMN.
"SOP sore ini saya tandatangani, dengan demikian maka BUMN yang memerlukan hedging silahkan," ungkapnya di Gedung Kemnetrian BUMN, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Dahlan menegaskan, keputusan untuk melakukan hedging sepenuhnya diserahkan pada manajemen perusahaan. SOP yang diterbitkan pemerintah hanya sebatas aturan yang membolehkan perusahaan pemerintah menggelar aksi lindung nilai.
"Mereka yang harus memperhitungkan perlu hedging atau tidak, jadi bukan saya yang menyuruh. Kalau mereka mau hedging diperbolehkan," terangnya.
BUMN yang membutuhkan impor hanya diimbau untuk menerapkan sistem hedging selama perekonomian masih bergejolak. Dengan demikian, SOP hedging dipastikan takkan berlaku selamanya dan bisa dicabut sewaktu-waktu.
Usai penerbitan SOP tersebut, mantan Direktur Utama PLN juga mengimbau setiap perusahan untuk terlebih dahulu memiliki standar prosedur agar sistem baru ini nantinya tidak disalahgunakan.
"Supaya tahu kapan hedging kapan tidak, karena itu SOP adalah hedging perlu dilakukan untuk lindung nilai, bukan spekulasi," kata dia. (Yas/Shd)
Upaya hedging harus segera dilakukan pemerintah seiring masih tingginya impor bahan baku oleh sejumlah perusahaan pemerintah. Aksi ini sekaligus bagian dari strategi bisnis yang harus dijalankan BUMN.
"SOP sore ini saya tandatangani, dengan demikian maka BUMN yang memerlukan hedging silahkan," ungkapnya di Gedung Kemnetrian BUMN, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Dahlan menegaskan, keputusan untuk melakukan hedging sepenuhnya diserahkan pada manajemen perusahaan. SOP yang diterbitkan pemerintah hanya sebatas aturan yang membolehkan perusahaan pemerintah menggelar aksi lindung nilai.
"Mereka yang harus memperhitungkan perlu hedging atau tidak, jadi bukan saya yang menyuruh. Kalau mereka mau hedging diperbolehkan," terangnya.
BUMN yang membutuhkan impor hanya diimbau untuk menerapkan sistem hedging selama perekonomian masih bergejolak. Dengan demikian, SOP hedging dipastikan takkan berlaku selamanya dan bisa dicabut sewaktu-waktu.
Usai penerbitan SOP tersebut, mantan Direktur Utama PLN juga mengimbau setiap perusahan untuk terlebih dahulu memiliki standar prosedur agar sistem baru ini nantinya tidak disalahgunakan.
"Supaya tahu kapan hedging kapan tidak, karena itu SOP adalah hedging perlu dilakukan untuk lindung nilai, bukan spekulasi," kata dia. (Yas/Shd)