Liputan6.com, Madrid - Otoritas pajak Spanyol kembali memeriksa Cristiano Ronaldo atas dugaan tidak dibayarnya pajak penghasilan di 2009 sampai 2011. Ronaldo dikabarkan tidak membayar pajak dari penghasilannya sekitar 150 juta euro dari hak imagenya.
Seperti dilansir as, agen Ronaldo dikabarkan sudah mencuci uang penghasilan itu ke perusahaan di Virgin Island dan beberapa negara lainnya.
Baca Juga
Advertisement
Ronaldo lewat agennya, Gestifute sudah membantah seluruh tuduhan ini. Gestifute sudah merilis daftar pembayaran pajak dari penghasilan Ronaldo di luar Spanyol pada 2015 yaitu sebesar 203 juta euro.
Meski begitu, otoritas pajak masih periksa 5,6 juta euro atau 4 persen dari penghasilan Ronaldo antara 2009 dan 2015. Otoritas pajak diberi waktu sampai 30 Juni untuk laporkan keluhan.
"Sesuai dengan 'Beckham Act', dimana Ronaldo juga alami hal sama, dia hanya wajib bayar pajak atas hak image yang didapatkannya di Spanyol dan tidak di luar negeri," kata juru bicara Gestifute.
Inilah, kata juru bicara, yang menjadi perbedaan antara otoritas pajak dan agen Ronaldo. Meski begitu, Ronaldo disebutnya tak pernah bermaksud menipu.