Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Terapkan Lockdown di Jawa dan Bali

Beredar kabar bahwa pemerintah menerapkan lockdown di Jawa dan Bali. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Jan 2021, 14:31 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2021, 14:31 WIB
Gambar Tangkapan Layar Kabar Pemerintah Terapkan Lockdown Jawa dan Bali (sumber: Facebook)
Gambar Tangkapan Layar Kabar Pemerintah Terapkan Lockdown Jawa dan Bali (sumber: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang pemerintah menerapkan lockdown di Jawa dan Bali untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 beredar di media sosial. Kabar ini salah satunya disebarkan akun Facebook Johnny Young pada 6 Januari 2021.

Akun Facebook Johnny Young menyebut bahwa Jawa dan Bali akan menerapkan lockdown lagi.

"PSBB KETAT JAWA BALI!

Lockdown lageee...," tulis akun Facebook Johnny Young.

Selain akun Facebook Johnny Young, narasi serupa juga disebarkan akun Facebook Ozon's Wijanarko pada 7 Januari 2021.

Akun Facebook Ozon's Wijanarko menyebut bahwa Jawa dan Bali akan lockdown pada 11 sampai 25 Januari.

"Locdown

PSBB Jawa - Bali

Tgl 11 - 25," tulis akun Facebook Ozon's Wijanarko.

Benarkah kabar tentang pemerintah menerapkan lockdown di Jawa dan Bali untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19? Berikut penelusurannya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang pemerintah menerapkan lockdown di Jawa dan Bali untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "lockdown jawa bali" di kolom pencarian situs Google Search.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Menko Airlangga: Bukan Lockdown, Kita Hanya Jalankan Pembatasan di Jawa dan Bali" yang dimuat situs Liputan6.com pada 7 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto membantah bahwa pemerintah menjalankan kebijakan penguncian wilayah atau lockdown. Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali saat ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus aktif Covid-19 pasca libur akhir tahun.

"Sekali lagi kita bukan melakukan lockdown kita hanya pembatasan bukan pelarangan," ujar Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (7/1/2021).

Airlangga yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menekankan, kebijakan ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam oleh seluruh stakeholder terkait. Sehingga memperhitungkan betul-betul situasi dari kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Seperti diketahui, dalam PPKM Jawa dan Bali menggunakan empat kriteria. Pertama tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya di atas 3 persen. Kedua tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional atau 82 persen.

Ketiga tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan keempat tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Nah apa yang diatur? Bukan menghentikan seluruh kegiatan. Jadi kegiatan-kegiatan sektor esensial, yaitu kesehatan, bahan pangan, dan lain-lain seluruhnya bisa berjalan. Dan ini diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021," jelasnya.

Adapun PPKM yang dilakukan meliputi penerapan work from home (WFH) 75 persen, mal dibatasi sampai jam 19.00 WIB malam, dine in tetap dibolehkan sebesar 25 persen, kapasitas tempat ibadah 50 persen, fasilitas umum dihentikan, kegiatan sosial disetop, dan transportasi akan diatur daerah masing-masing.

"Daerahnya itu sudah ditentukan, yaitu berbasis kota dan kabupaten, bukan keseluruhan provinsi Jawa dan Bali," imbuhnya.

 

 


Kesimpulan

Kabar tentang pemerintah menerapkan lockdown di Jawa dan Bali untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 ternyata tidak benar.

Faktanya, pemerintah hanya menerapakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

 

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya