Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat mewaspadai surat tagihan pajak palsu yang marak beredar belakangan ini. BI menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penagihan dalam bentuk apapun pada masyarakat.
Dalam surat hoaks yang beredar, tertulis bahwa Bank Indonesia menagih pajak penghasilan (pph) pada masyarakat. Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa penagihan dilakukan bekerjasama dengan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
Surat tersebut juga meminta masyarakat mentransfer sejumlah nominal tertentu pada akun pribadi. Bank Indonesia pun mengeluarkan imbauan pada akun media sosial Instagram, @bank_indonesia yang sudah bercentang biru atau terverifikasi.
Advertisement
"Pajak Penghasilan (PPh) memang menjadi kewajiban bagi #SobatRupiah yang sudah berpenghasilan. Eits, tapi hati-hati, jika tagihan yang datang bukan dari instansi yang berwenang. Pastikan laporan tagihan hanya berasal dari @ditjenpajakri ya!" bunyi pernyataan Bank Indonesia dalam postingan yang diunggah 19 Mei 2021.
"Jangan sampai menjadi korban dari kabar menyesatkan, yang mengatasnamakan Bank Indonesia sebagai berikut, karena Bank Indonesia tidak pernah melakukan penagihan dalam bentuk apapun, termasuk Pajak Penghasilan (PPh)."
View this post on Instagram
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement