Dua Peristiwa Ini Guncang Industri Kripto pada Awal 2023

Dua peristiwa besar ini cukup mengguncang industri kripto pada awal 2023.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 15 Feb 2023, 16:06 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 16:06 WIB
llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik
llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta Memasuki bulan kedua 2023, industri kripto sudah diguncang berbagai fenomena yang mengejutkan dan cukup memberikan dampak pada pergerakan pasar kripto. 

Sejak awal 2023, pemerintah AS mulai memperketat pengawasan pada industri kripto. Pelaku pasar kripto gelisah setelah serangkaian tindakan regulasi agresif dari otoritas AS selama beberapa hari terakhir.

Investor mencerna sejumlah tindakan regulasi utama di AS., karena pihak berwenang berupaya mengendalikan industri cryptocurrency yang dulunya bebas bergerak. Dilansir dari CNBC, Rabu (15/2/2023), ada dua peristiwa besar yang cukup mengguncang industri kripto pada awal 2023. 

Kasus Paxos 

Pada Senin, 13 Februari 2023, Departemen Layanan Keuangan Negara Bagian New York memberi tahu Paxos untuk berhenti mencetak stablecoin Binance USD, atau BUSD, yang baru. 

Stablecoin adalah jenis mata uang digital yang dipatok ke aset dunia nyata. BUSD dipatok satu-ke-satu dengan dolar AS. Paxos menerbitkan BUSD mata uang kripto yang dipatok dolar terbesar ketiga di dunia.

Selain itu, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyebut stablecoin milik Binance yaitu BUSD termasuk dalam sekuritas yang tidak terdaftar. Paxos, sebagai perusahaan di balik proyek stablecoin milik Binance mengatakan SEC sedang mempertimbangkan untuk mengambil tindakan terhadap platform tersebut.

Dalam sebuah pernyataan pada Senin, Paxos mengatakan tidak setuju dengan tuduhan SEC soal Binance USD (BUSD) adalah sekuritas dan siap untuk melakukan litigasi dengan penuh semangat jika perlu.

Langkah tersebut merupakan salah satu tindakan pertama SEC pada stablecoin. Sebelumya Ketua SEC, Gary Gensler mengatakan dia yakin beberapa stablecoin dan kripto lainnya adalah sekuritas bukan komoditas. 

Kasus Kraken

Pekan lalu, pertukaran cryptocurrency Kraken diselidiki SEC atas tuduhan ia menjual sekuritas yang tidak terdaftar. Kraken membayar USD 30 juta atau setara Rp 455,3 miliar (asumsi kurs Rp 15.178 per dolar AS) untuk menyelesaikan tuntutan dengan SEC karena diduga melanggar aturan sekuritas.

Ketua SEC, Gary Gensler mengatakan kraken gagal mendaftarkan fitur staking aset kriptonya kepada SEC. 

Staking sendiri adalah mengunci aset kripto ke dalam jaringan blockchain untuk mendapatkan passive income tanpa harus melakukan jual beli atau trading. Staking mirip seperti menyimpan uang di bank untuk mendapatkan bunga. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya