Liputan6.com, Riyadh - Pada awal 2015, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengeluarkan data mengenai estimasi berapa warga negara Indonesia (WNI) overstayer atau WNI yang sudah tidak memiliki permit atau izin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal di luar negeri.
Berdasarkan data yang diterima Kemlu, ada sekitar 1,8 juta WNI overstayer di luar negeri.
"Sampai saat ini sekurang-kurangnya 1,8 juta WNI overstayer di luar negeri," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Lalu Muhamad Iqbal di Kantor Kemlu, Jakarta, kamis (15/1/2015).
Dijelaskan dia, jumlah WNI overstayer paling banyak berada di Malaysia dan Arab Saudi. Kemlu dalam waktu dekat berencana memulangkan 482 WNI overstayer dari Arab Saudi.
Baca Juga
"Tanggal 19 nanti ada 482 WNI overstayer di Arab Saudi yang dipulangkan menggunakan Garuda Boeing 747," sambung dia.
Pada kesempatan yang sama, Iqbal juga angkat bicara kenapa para WNI baru dipulangkan di awal tahun 2015. Kata dia, hal tersebut karena penuhnya jadwal pesawat yang akan membawa para WNI ini.
Advertisement
"Terjadi penumpukan karena banyak pesawat yang digunakan untuk umrah," tandas Iqbal.
Sebelumnya, pada 23-24 Desember 2014, Kemlu bekerja sama dengan TNI Angkatan Udara untuk memulangkan 703 TKI dari Malaysia dengan menggunakan enam pesawat Hercules. (RIz)