Liputan6.com, Washington DC - Setelah gagal memperpanjang Undang-undang Patriot, Senat Amerika Serikat memutuskan memberi izin kepada pemerintah dalam melakukan kembali pengawasan atas data percakapan telepon namun dengan pembatasan baru.
"Undang-undang Kebebasan AS ini memperluas wewenang pemerintah AS untuk mengumpulkan data dalam jumlah besar, yang habis masa berlakunya Minggu 31 Mei tengah malam," tulis BBC yang dikutip pada Rabu (3/6/2015).
Pada Minggu 31 Mei lalu, Senat AS sudah bersidang. Namun gagal memperpanjang UU Patriot yang memberikan wewenang kepada Badan Keamanan Nasional (NSA) untuk terus mengumpulkan data percakapan telepon.
Adapun UU Kebebasan -- yang dianggap sebagai suatu kompromi- sudah mendapat dukungan dari Presiden Barack Obama yang melihatnya diperlukan untuk menghadapi ancaman terorisme.
Setelah lolos di Senat dengan suara 67 melawan 32, UU Kebebasan AS akan diserahkan kepada Presiden Obama untuk ditandatangani.
Laporan media menyebutkan dengan program baru tersebut, maka data percakapan disimpan oleh perusahaan telepon namun pemerintah bisa diminta pemerintah berdasarkan surat perintah.
Selama ini, NSA menjalankan program pengumpulan data telepon warga negara Amerika Serikat. Karena UU yang membenarkan NSA melakukan penyadapan segera berakhir, badan itu telah mematikan sejumlah server. Bila dicapai kompromi sehingga NSA tetap boleh menyadap, diperlukan waktu kira-kira satu hari untuk memulihkan server itu.
Sidang khusus Senat dikebut pada hari Minggu -- hal yang jarang terjadi sebelumnya dalam sejarah politik Amerika. Upaya memperpanjang UU Patriot gagal diwujudkan pada 23 Mei lalu, sedangkan pengadilan telah memutuskan bahwa pengumpulan data percakapan telepon oleh NSA melanggar hukum.
Penyadapan percakapan telepon secara meluas oleh NSA atau Badan Keamanan Nasional dibeberkan oleh Edward Snowden. Ia sebelumnya bekerja sebagai kontraktor NSA, yang sekarang berada di Rusia setelah diburu Amerika Serikat. (Ans)
Gagal Perpanjang UU Patriot, Senat AS Loloskan 'UU Kompromi'
Berbekal UU Kebebasan AS, pemerintah Washington kembali diberi wewenang penyadapan, namun dengan pembatasan baru.
diperbarui 03 Jun 2015, 07:37 WIBDiterbitkan 03 Jun 2015, 07:37 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ekspor Tembus Rp 450 Triliun, Kelapa Sawit Jadi Contoh Sukses Hilirisasi Industri
Tak Ada Lagi Desa Gelap Gulita, Listrik PLN Jangkau 99,82% Desa
Cuti Massal, Hakim Desak Soal Kenaikan Tunjangan 242 Persen
Butuh Dana Besar, Pemanfaatan EBT Masih Optimal
Di Pinggir Jurang, Erik ten Hag Percaya Diri Tidak Dipecat Manchester United
Sri Sultan dan Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung UMY Student Dormitory dan Djarnawi Hadikusuma
Sinopsis dan Link Nonton Instant Family di Vidio: Temukan Makna Keluarga di Balik Tawa
Bulan Inklusi Keuangan, Masyarakat Diajak Mengenal Peran Fintech
Pasar Avtur Indonesia Tidak Dimonopoli, Begini Datanya
PGN Bidik Kawasan Industri jadi Timur Indonesia jadi Pasar Gas Bumi
Aparat Desa Wajib Netral, Diajak Sering Kampanyekan Pilkada Damai
OJK Catat Penerbitan Obligasi dan Sukuk Hijau Mencapai Rp 36,4 Triliun