Mengendarai Skuter Anak-anak di Jalan Raya, Pria Ini Ditilang

Seorang pria dewasa ditilang setelah kedapatan mengendarai skuter anak-anak di terowongan di kota Sydney. Menyebabkan lalu lintas tersendat.

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 14 Jan 2016, 16:10 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2016, 16:10 WIB
Naiki Skuter Anak-anak, Pria Ini Ditilang
Seorang pria dewasa dikenakan tilang setelah kedapatan mengendarai skuter anak-anak di terowongan bawah laut di kota Sydney.(Sumber cuplikan video Anna Jessica)

Liputan6.com, Sydney - Seorang pria terekam kamera nekat menggunakan skuter dorong anak-anak di jalan raya yang ramai.

Dikutip Australian Broadcasting CompanyKamis (14/01/2016), pria terekam di Cross City Tunnel Sydney, Australia , akhirnya ditilang sebesar 71 dolar Australia (Rp 700 ribu).

Kejadian itu terjadi Selasa lalu, pukul 15.30, ketika lalu lintas sedang cukup ramai.

Pria berusia 42 tahun itu menyerahkan diri kepada polisi di Surry Hills, sebagai orang yang terekam dalam video yang muncul disejumlah media.

Polisi mengatakan kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pengemudi untuk berkendara secara aman di jalan raya.

“Tak peduli caranya, seseorang masuk ke dalam terowongan, keselamatan mereka terancam dan berpotensi ditabrak,” ujar pelaksana tugas Asisten Komisaris Smith.

Juru bicara pengelola Cross City Tunnel mengatakan pria memaksa sejumlah kendaraan di terowongan untuk melaju dengan perlahan sehingga mengundang peringatan dari seorang petugas.

Ketika awak media tiba di lokasi, pria itu sudah menghilang.

Peraturan negara bagian New South Wales mengungkapkan, penggunaan skuter dorong, papan seluncur, dan sepatu roda dilarang pada semua ruas jalan dengan batas kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam, atau di jalan satu arah manapun yang memiliki lebih dari satu jalur.

Video di sini diunggah ke situs berbagi oleh pengguna Anna Jessica:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya