Liputan6.com, Singapura - Seorang warga Singapura berusia 60 tahun diinvestigasi oleh aparat keamanan setempat. Ia dituduh menancapkan tusuk gigi di tempat duduk bus umum.
Polisi Singapura menyebut tindakan tersebut menciptakan keonaran publik. Pelaku terancam pidana dua tahun penjara.
"Lewat pemeriksaan ekstensif dan bantuan CCTV, kami telah menetapkan siapa tersangkanya," sebut keterangan resmi Kepolisian Singapura seperti dikutip dari Strait Times, Rabu (9/8/2017).
Advertisement
Kasus ini muncul ke publik setelah seorang warganet menyebar foto tempat duduk bus yang ditancapkan tiga tusuk gigi ke media sosial Facebook.
Baca Juga
Akun Shervella Wong menyebut, ia menyadari adanya tiga tusuk gigi tak lama setelah dirinya duduk di dalam bus.
"Jangan lupa periksa tempat duduk sebelum Anda duduk," ucap Wong dalam facebooknya.
Singapura merupakan negara dengan tidak kejahatan terendah di dunia. Meski demikian, pemerintah punya slogan, tindak kejahatan rendah bukan berarti tidak ada kejahatan.
Aparat keamanan Singapura biasanya mengurusi beberapa tindak kejahatan minor, seperti vandalisme yang pelakunya mendapat hukuman cambuk.
Negeri Singa turut dikenal dengan banyaknya aturan. Di antaranya, pelarangan memakan permen karet dan merokok di muka umum. Aturan tersebut dibuat demi menjaga kebersihan ruang publik.
Dua tahun lalu, Singapura menjatuhkan denda sebesar Rp 193 juta kepada warganya yang membuang puntung rokok sembarangan.