AS Peringatkan Pakistan Soal Konsekuensi Pembebasan Hafiz Saeed

Setelah sempat berstatus tahanan rumah, Hafiz Saeed yang dituduh terlibat serangan Mumbai 2008 kini menghirup udara bebas.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2017, 06:54 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2017, 06:54 WIB
Ulama Pakistan Hafiz Saeed, ia dituduh oleh Amerika Serikat dan India mendalangi serangan Mumbai 2008.
Ulama Pakistan Hafiz Saeed, ia dituduh oleh Amerika Serikat dan India mendalangi serangan Mumbai 2008. (AP Photo/K.M. Chaudary)

Liputan6.com, Washington, DC - Amerika Serikat pada Sabtu 25 November memperingatkan Pakistan akan ada konsekuensi hubungan bilateral bila Islamabad tidak segera menangkap kembali dan mengadili seorang ulama bernama Hafiz Saeed.

Ia dituduh mendalangi serangan 2008 di Kota Mumbai, India.

Peringatan itu muncul setelah pihak berwenang Pakistan, atas perintah pengadilan, membebaskan Hafiz Saeed pada Jumat lalu dari tahanan rumah yang telah dijalaninya beberapa bulan karena kurangnya bukti. Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia pada (27/11/2017).

Saeed adalah seorang sosok yang dinyatakan AS sebagai teroris global. Penahanan atas ulama itu dilakukan berdasarkan dugaan terorisme.

Washington telah menawarkan imbalan US$ 10 juta sejak 2012 untuk informasi yang bisa membantu mengadili Saeed atas dugaan merencanakan serangan Mumbai lewat organisasi Laskhar-e-Taiba (LeT).

Gedung Putih, Sabtu, mengecam pembebasan Saeed dan mengatakan langkah itu "mengirim pesan yang sangat memprihatinkan" mengenai komitmen kontraterorisme internasional Pakistan dan "memungkiri" klaim bahwa negaranya tidak akan menyediakan tempat persembunyian bagi teroris di wilayahnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya