Berobat ke Dokter Gadungan, Batuk Tak Sembuh Malah Kena HIV

Dokter itu diketahui bernama Rajendra Yadav asal Bangarmau, India. Kini ia menjadi buronan oleh tim kepolisian di wilayah tersebut.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 06 Feb 2018, 21:31 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2018, 21:31 WIB
Ilustrasi jarum suntik
Ilustrasi (Reuters)

Liputan6.com, Bangarmau - Niat ingin menyembuhkan batuk, flu hingga diare, 21 warga di India malah mengidap HIV. Hal ini terjadi atas ulah seorang dokter gadungan di negara tersebut.

Dikutip dari laman USA Today, Selasa (6/2/2018), menurut Sushil Choudhury, seorang pejabat kesehatan di India mengatakan bahwa ada seorang dokter gadungan yang menyuntik pasien dengan jarum yang sudah terkontaminasi.

Dokter itu diketahui bernama Rajendra Yadav asal Bangarmau, India. Kini ia menjadi buronan tim kepolisian di wilayah tersebut.

Beberapa warga yang tinggal di wilayah tersebut mengatakan bahwa mereka jarang melihat pelaku. Para pasien pun juga menyebut bahwa Yadav jarang mengganti jarum suntik saat mengobati pasien.

Oleh sebab itu, banyak yang takut jika tindakannya ini membuat banyak orang terancam terkena virus HIV.

Choudhury mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini. Ia juga mengatakan, tim yang ia bentuk telah mengunjungi wilayah yang jadi korban dokter gadungan itu.

"Dari ratusan orang yang diperiksa, ada sekitar 21 orang yang terinfeksi HIV," ujar Choudhury.

Salah satu langkah cepat yang diambil untuk menekan angka penyebaran adalah merujuk beberapa orang yang positif HIV ke pusat terapi yang terletak di Kanpur.

Salah satu alasan para pelaku kesehatan menggunakan jarum yang sama agar biaya pengeluaran jauh lebih murah.

Layanan kesehatan di India terbilang kurang. Sumber daya manusia yang bekerja di bidang kesehatan pun juga terbilang sedikit.

Maka dari itu munculah dokter-dokter gadungan yang mencuri kesempatan ini.

Badan PBB untuk masalah HIV/AIDS menyebut, di India ada sekitar 2,1 juta orang yang hidup dengan virus itu di tahun 2016.

Tularkan HIV ke 30 Wanita

Pria Italia Tularkan HIV pada 30 Perempuan
Seorang pria Italia, Valentino Talluto memasuki ruang sidang di sebuah pengadilan di Rebibbia, 25 Oktober 2017. Talluto menularkan virus HIV lewat hubungan seksual tanpa pengaman dengan merayu puluhan perempuan melalui jaringan sosial. (Tiziana FABI/AFP)

Sebelumnya, seorang akuntan asal Italia dihukum 24 tahun penjara setelah secara sengaja menularkan HIV ke 30 perempuan. Hukuman tersebut diputuskan pada Jumat 27 Oktober 2017.

Pria tersebut, Valentino Talluto, mengaku telah melakukan seks tanpa pengaman dengan setidaknya 53 perempuan setelah ia didiagnosis mengidap HIV pada 2006.

Dikutip dari BBC, akuntan dengan nama samaran 'Hearty Style' menggunakan jejaring sosial dan situs kencan untuk mencari korbannya.

Pengacara pembela Talluto membantah dan menyatakan bahwa kliennya tak berniat melakukan aksinya dengan sengaja.

Namun, sejumlah perempuan yang pernah melakukan hubungan intim dengannya mengaku, Talluto mengklaim bahwa dirinya alergi kondom saat mereka memintanya untuk memakai alat kontrasepsi itu.

Ketika beberapa perempuan menyadari bahwa mereka terinfeksi HIV setelah berhubungan dengan Talluto, pria 33 tahun itu menyangkal bahwa dirinyalah yang menularkan virus penyebab penyakit AIDS tersebut.

Akibat tindakannya, empat orang lainnya turut terjangkit HIV akibat tertular oleh perempuan yang telah terinfeksi HIV dari Talluto. Empat orang tersebut termasuk tiga pria dan seorang bayi.

"Tindakannya ditujukan untuk menabur kematian," ujar jaksa Elena Neri.

Namun, Talluto mengatakan kepada pengadilan bahwa jika dirinya hanya ingin menyebar virus HIV, maka ia tak akan bersusah payah untuk menjalin 'hubungan romantis' dengan perempuan tersebut.

"Banyak perempuan itu kenal dengan teman dan keluargaku," ujar Talluto.

"Mereka mengatakan bahwa aku ingin menularkan (HIV) ke banyak orang. Jika benar seperti itu, aku bisa saja melakukan hubungan seks di bar, dan tak susah payah membawa mereka ke kehidupanku," imbuh dia.

Hakim di Roma mempertimbangkan hukuman yang akan dijatuhkan lebih dari 10 jam sebelum mengumumkan keputusannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya