Liputan6.com, Memphis - Tepat hari ini, 49 tahun silam, James Earl Ray harus menanggung kesalahan yang dia buat. Ray terbukti sebagai pembunuh tokoh pejuang persamaan hak di Amerika Serikat, Martin Luther King Jr, Ray. Untuk itu ia dihukum 99 tahun penjara.
Dikutip dari laman BBC.com, Sabtu (10/3/2018), Ray dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Memphis. Pria tersebut sebetulnya mengaku terlibat dalam pembunuhan Martin Luther King.
Namun, ia menolak tuduhan kalau dirinya adalah eksekutor aksi pembunuhan tokoh penting tersebut. Demikian Today in History, Liputan6.com.
Advertisement
Baca Juga
King tewas di Memphis pada April 1968 dengan cara ditembak. Pembunuhan tersebut dilakukan saat King sedang berdiri di balkon hotelnya.
King tengah berada di Memphis, untuk memimpin demo menuntut kesetaraan hak pekerja pemungut sampah di kota tersebut. Pekerjaan ini ketika itu, dilakukan oleh kaum Afro-Amerika, mereka kerap diperlakukan tidak manusiawi.
Sesaat usai, Martin Luther King tewas, Biro Penyelidik Federal atau FBI langsung menggelar investigasi mendalam. Penyelidikan ini mengarah kepada residivis bernama James Earl Ray.
Pria tersebut baru saja kabur dari penjara Missouri pada April 1967. Ray akhirnya berhasil ditangkap di London pada Juni 1968.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan karena Ray tertangkap membawa senjata ilegal dan memalsukan identitas di paspor.
Saat hukuman dijatuhkan kepada Ray, pria ini sempat menunjukkan emosinya. Meski mengaku bersalah, dia yakin plot pembunuhan terhadap King diliputi oleh konspirasi besar.
Kendati menyampaikan pembelaannya, hakim yang menangani kasus Ray, Preston Battle menyatakan tidak terbukti kasus pembunuhan Martin Luther King merupakan sebuah konspirasi.
"Jika dia mengatakan hal itu adalah sebuah konspirasi, maka selama hidupnya dirinya tak akan hidup dengan damai dan aman," ucap Battle.
Selain insiden yang menewaskan Martin Luther King Jr, Ray, 10 Maret juga menjadi momentum waktu sejumlah kejadian penting dalam sejarah dunia.
Pada 1950, kebijakan moneter 'Gunting Syafruddin' mulai diberlakukan di Indonesia, uang pecahan Rp 5 ke atas digunting menjadi dua.
Sementara pada 1965, pengeboman MacDonald House terjadi di Singapura.
Dua tentara Indonesia, Harun Said dan Usman Hj Mohd Ali, kemudian dihukum mati -- sebuah peristiwa yang sempat bikin tegang hubungan Indonesia dan Singapura.