Jelang Olimpiade Tokyo 2020, Jepang Resmikan Undang-Undang Antirokok

Jepang kian mempercantik diri menjelang Olimpiade Tokyo 2020, termasuk memberlakukan aturan baru terkait merokok di depan umum.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2018, 10:02 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2018, 10:02 WIB
Larangan Merokok di Jepang
Peringatan larangan merokok di Tokyo dalam tulisan Jepang: "Dilarang Merokok di Jalanan, Denda 2.000 yen". (AP Photo/Shizuo Kambayashi)

Liputan6.com, Tokyo - Jepang menyetujui Undang-undang baru yang melarang merokok di fasilitas-fasilitas publik. Meski demikian, UU itu dinilai banyak kalangan tidak cukup keras, karena tidak akan diberlakukan di semua bar dan restoran.

UU itu ditujukan untuk menurunkan resiko akibat menghisap asap rokok secara pasif menjelang Olimpiade Tokyo 2020. Negeri Sakura ingin menanggapi seruan internasional agar pertandingan bebas dari asap rokok.

Akan tetapi, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (19/7/2018), aturan baru ini justru mendapat dukungan lemah dari partai yang berkuasa di Jepang.

Majelis tinggi menyetujui dan mensahkan Rancangan Undang-undang anti rokok menjadi UU pada Rabu, 18 Juli 2018. Sedangkan majelis rendah telah menyetujui RUU itu sebelumnya.

Undang-undang tersebut melarang perokok merokok di dalam ruangan, di gedung-gedung sekolah, rumah sakit dan kantor pemerintah.

Meski demikian, merokok masih diperkenankan di restoran-restoran atau bar-bar yang memiliki ruang layanan konsumen tidak lebih dari 100 meter persegi. 

Mengingat kebanyakan restoran dan bar di Jepang berukuran kecil, banyak pihak menganggap UU baru itu sebagai kebijakan yang tidak cukup serius. Undang-undang baru itu akan diberlakukan secara bertahap hingga April 2020.

Bagi mereka yang ketahuan merokok di publik, akan dikenakan denda sebesar 2.000 yen atau sekitar Rp 256 ribu.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Beijing Berlakukan Larangan Merokok di Tempat-tempat Umum

Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Sementara itu, hal serupa juga diterapkan oleh Beijing, ibu kota China pada 2015 lalu. Pemerintah setempat telah memberlakukan larangan merokok di tempat umum, dengan harapan ini akan membantu mengatasi krisis kesehatan yang melanda Negeri Tirai Bambu, di mana rokok menjadi hal lumrah kehidupan sehari-hari.

Di Beijing, warga tidak lagi dapat merokok di tempat umum, termasuk kantor-kantor, pusat perbelanjaan dan bandara-bandara. Demikian pula dengan beberapa lokasi di luar ruangan seperti di stadion-stadion, lapangan sekolah dan taman-taman publik. Terminal utama bandara Beijing juga menutup ruangan-ruangan khusus perokok.

Mereka yang melanggar akan dikenakan denda 200 yuan (sekitar Rp 426 ribu) dan untuk pertama kalinya, pemilik restoran dan bisnis-bisnis lainnya harus memastikan pengunjung mematuhi aturan ini, atau mereka berisiko terkena denda hingga 10.000 yuan (sekitar Rp 21,3 juta).

"Tentu (rokok) mempengaruhi kesehatan kita, karena menjadi perokok pasif lebih berbahaya daripada menjadi perokok aktif," kata Xu Jiawen, seorang ibu rumah tangga yang memiliki bayi berusia 4 bulan. "Saya rasa yang paling baik bagi semua orang adalah bila tidak ada yang merokok di tempat umum."

Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, 300 juta warga China adalah perokok -- termasuk satu dari dua pria di China -- dan 740 juta warga China menjadi perokok pasif. Selain itu, kanker paru-paru dilaporkan telah menewaskan 1,3 juta orang di negara ini setiap tahunnya, atau sepertiga dari jumlah korban kanker ini di seluruh dunia.

Kota-kota lain di China telah mengeluarkan sejumlah larangan merokok dan larangan menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur.

China selama ini enggan untuk mengeluarkan larangan merokok, antara lain karena penghasilan yang diperoleh dari pajak penjualan rokok terbilang besar.

Walaupun begitu, sikap pemerintah mulai bergeser dengan adanya kesadaran bahwa ongkos yang harus ditanggung bagi kesehatan masyarakat jauh melampaui kontribusi industri tembakau bagi dompet negara.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya